Inspektorat Kemenkeu Diminta Periksa Bea Cukai Karimun

id Inspektorat,Kemenkeu,Periksa,Bea,Cukai,Karimun,penggelapan,barang,bukti,penyelundupan

Inspektorat Kemenkeu Diminta Periksa Bea Cukai Karimun

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo (2 kanan) dan Kapolsek Tanjung Balai Karimun Kompol Syafruddin Dalimunthe saat memusnahkan barang bukti di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Kar

Karimun (Antara Kepri) - Lembaga Bantuan Hukum Pelangi Nusantara meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa aparat Bea dan Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terkait dugaan raibnya barang bukti hasil penindakan tindak pidana penyelundupan.

"Ada indikasi aparat BC Karimun menggelapkan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan kemarin," kata Koordinator LBH Pelangi Nusantara Abdul Rachman SH di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Abdul Rachman mengatakan, beberapa barang bukti seperti barang elektronik bekas yang sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN), tidak turut dimusnahkan. "Hanya beberapa saja yang dimusnahkan," ucap dia.

Ia mempertanyakan sikap petugas BC Karimun yang tidak transparan dalam memusnahkan barang bukti.

"Sikap tertutup BC dalam memusnahkan barang mengundang kecurigaan bahwa ada sebagian barang bukti yang digelapkan. Seharusnya mereka memperlihatkan sesuai daftar barang bukti yang akan dimusnahkan. Masak, barang bukti baru dikeluarkan setelah ditanya wartawan," katanya.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu, menurut dia harus memberikan sanksi terhadap aparat BC yang menyalahgunakan terbukti menggelapkan barang bukti.

"Harus diberi tindakan tegas sesuai dengan komitmen Kemenkeu untuk mewujudkan pegawai yang berintegritas dan disiplin," ucapnya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kamis (28/8) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sesuai rilis BC Karimun, antara lain bawang merah sebanyak 937 karung, bawang putih 100 karung, cabe kering 200 karung, bir merek Carlsberg 15 karton, bir Tiger 15 karton, pakaian/sepatu/sandal dan tas 10 bag, kotak Samsung S4 2 bag, aksesoris telepon genggam 2 karton, telepon genggam berbagai merek 1 karton, kamera bekas merk EW-108 1 unit, kamera Sony 1 unit, kamera Canon G 7 1 unit, kamera Canon Power Shot A20 1 unit, laptop merek Benq 1 unit, CPU Compaq 1 unit, proyektor Sony 1 unit, charger kamera 3 buah, DVD/CD 41 keping.

Kemudian, minuman beralkohol merek Jack Daniel ukuran 1 liter dan 750 mililiter masing-masing 24 karton, ribuan rokok berbagai merek khusus kawasan perdagangan bebas, bir Tiger dan ABC masing-masing 10 karton, bir Carlsberg 10 karton dan 30 case dan ban bekas eks Singapura 25 buah.

Dalam acara pemusnahan itu, sejumlah wartawan sempat mempertanyakan sejumlah barang bukti, terutama barang elektronik bekas tidak ikut dimusnahkan, namun yang dimusnahkan hanya kotaknya.

"Jumlah telepon genggam yang dimusnahkan tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan. Sepatu, pakaian, sandal dan tasnya mana? Kok tidak dimusnahkan?" kata seorang wartawan media lokal.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo yang turut hadir sempat menanyakan kepada petugas BC Karimun soal barang-barang yang tidak ikut dimusnahkan, namun petugas tersebut mengatakan bahwa barang yang dimaksud akan dimusnahkan setelah Shalat Zuhur.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Andik Kristianto kepada wartawan mengatakan seluruh barang bukti dimusnahkan, baik rokok, minuman beralkohol dan barang-barang bekas, termasuk elektronik.

"Soal handphone merek Samsung S4, yang kita tangkap kotaknya saja, sedangkan isinya tidak ada," kata Andik Kristianto. (Antara)

Editor: Eddy Supriyatna Syafei

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE