DPRD Natuna Sahkan 14 Peraturan Daerah

id DPRD,Natuna,Sah,Peraturan,Daerah,paripurna

DPRD Natuna Sahkan 14 Peraturan Daerah

Bupati Natuna Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra dan Wakil Ketua Gunawan menandatangani Peraturan Daerah yang disahkan, Jumat (29/8). (antarakepri.com/Zam Jambak)

Natuna (Antara Kepri) - Mengakhiri masa tugas atau purnabakhti, DPRD Kabupaten Natuna periode 2009-2014 mengesahkan sebanyak 14 Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Natuna tentang penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Jumat (29/8).

Laporan dan pandangan akhir dari empat fraksi DPRD Kabupaten Natuna, yaitu Fraksi Golkar Plus, fraksi PAN Plus, fraksi Pelopor Patriot Kebangkitan Bangsa dan fraksi Demokrat Nurani Rakyat, sama-sama menyetujui dan menerima untuk di jadikan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna demi kemajuan dan kemakmuran Natuna kedepan.

Peraturan Daerah yang disahkan itu adalah pertama, tentang pernyataan modal pemerintah Kabupaten Natuna kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa, kedua, tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ketiga, Pengelolan Air dan Tanah, keempat, tentang sistem pengelolaan Pembangunan Partisipatif Kabupaten Natuna.

Perda kelima, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Satpol PP Kabupaten Natuna, keenam, Ranperda tentang perubahan SOTK Badan Pengelola Perbatasan, dan ketujuh tentang Pembanguan Gedung dan Ranperda kedelapan adalah tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan.

Ranperda desa yang disahkan tersebut adalah Desa Sabang Muduk, Air Pancur, Tanjung Lampung, Mahligai, Sepempang Selatan, Air Batu, Pantai Ria, Penyong, Seibintang, Stengar Jaya, Kelanga Selatan, Nusa Jaya, Pasir Timah, Teluk Melam, Air Bunga, Danau, Berian Utara, Pantai Penaga, Batu Ampar dan Desa Pulau Panjang Barat.
 
Sedangkan satu kelurahan yang disahkan adalah Kelurahan Batu Hitam yang sebelumnya masuk dalam Kelurahan Bandarsyah, Ranai Natuna.

Kemudian perda kesembilan, tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, kesepuluh, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kesebelas, tentang Penyelenmggraaan dan Perlindungan Anak Daerah Natuna.

Selanjutnya Perda kedua belas, tentang Pembentukan Kecamatan Bunguran Batubi, Pulau Tiga Barat, dan Suak Midai, tigabelas, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan terakhir, empat belas adalah Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Natuna tahun 2013.

Diakhir rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Natuna periode 2009 -2014 yang sudah mengakhir masa tugasnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Natuna, bila dalam bertugasnya tidak berkenan atau tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Dan berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk menjalankan apa yang sudah ditetapkan melaui Peraturan Daerah demi kemajuan Natuna dan seluruh masyarakat Natuna kedepannya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE