Pemkot Batam Pastikan Tidak Ada Penjualan Pulau

id Pemkot,Batam,Penjualan,Pulau

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memastikan tidak ada penjualan pulau di wilayah kota kepulauan itu, karena bertentangan dengan Undang-undang.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Jumat mengatakan telah melarang seluruh lurah dan camat untuk mengalokasikan lahan di pulau, apalagi menjualnya.

"Saya sudah menginstruksikan, tidak boleh jual pulau. Kalau camat dan lurah mengeluarkan pengalokasian lahan di pulau, maka batal demi hukum," kata Wali Kota usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Batam.

Wali Kota juga memerintahkan seluruh lurah dan camat melakukan pengawasan ketat terhadap ratusan pulau yang ada di Batam untuk memastikan tidak ada penjualan pulau.

Ahmad Dahlan memastikan isu penjualan pulau yang ada di Batam adalah tidak benar, karena pemerintah melarangnya.

"Tidak ada penjualan pulau," kata dia menegaskan.

Sementara itu, dalam situs jual beli disebutkan Pulau Telejek di Kecamatan Galang, Batam dijual.

Selain Pulau Telejek, sejumlah pulau di kota kepulauan itu juga sempat diisukan dijual beberapa kali. Bahkan iklan penjualan pulau sempat tersiar di situs jual beli online beberapa kali.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan Pemkot harus tegas mencegah penjualan pulau.

"Pemerintah kota harus bertanggung jawab supaya pulau tersebut tidak sampai terjual," kata Harry.

Penjualan keseluruhan pulau juga melanggar UU, kata dia, karena wilayah pantai adalah lokasi umum dan tidak boleh dikuasai pihak tertentu.

"Pantai itu milik umum sampai 100 meter," kata dia.

Harry juga mempertanyakan surat kepemilikan atas pulau yang ditawarkan di situs jual beli itu.

"Harus diteliti asal usul kepemilikan, apakah turun temurun hingga warga mengklaim atau bagaimana," kata dia.

Mengenai sertifikat, ia meminta BPN juga mempertegas dokumen atas tanah itu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE