BPOM Sita 5.700 Produk Ilegal

id BPOM,pengawasan,obat,makanan,minuman,Sita,batam,tanjungpinang,kepri,Produk,Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), polisi, Polisi Militer, Dinas Kesehatan menyita sekitar 5.700 kemasan produk makanan, obat, dan obat tradisional tanpa izin edar dan diduga mengandung zat berbahaya.

"Yang kami sita rata-rata produk obat kuat, kosmetik asal Tiongkok dan tidak memiliki izin edar BPOM. Selain itu juga mengandung bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Kepri, I Gusti Ayu Ari Aryapatni di Batam, Jumat.

Selain itu, kata dia, juga disita banyak produk jamu tradisional buatan dalam negeri yang juga mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar BPOM.

"Rata-rata produk yang disita mengandung hidrokinon, retinoat, rhodamin B, mercury. Bahan-bahan tersebut dilarang dan berbahaya," kata dia.

Ia mengatakan, lokasi penggrebekan adalah dua gudang di Batu Dua Tanjungpinang (kilometer dua Kota Tanjungpinang). Serta dua gudang kosmetik dan obat di Jodoh Batam dengan nilai total Rp350 juta.

"Selama ini sudah banyak keluhan tentang peredaran obat, makan, dan jamu tradisional yang beredar tanpa izin. Untuk melindungi konsumen, maka kami gelar razia ini," kata Ari.

Sebelum membeli produk-produk kosmetik, obat atau jamu, kata Ary, masyarakat diminta melakukan pengecekan kemasan.

Jika produk tersebut buatan dalam negeri akan ada tulisan "BPOM TR" diikuti sembilan digit nomor registrasi.

Sementara untuk produk impor, kata dia, akan tertulis "BPOM TI" diikuti sembilan digit nomor registrasi produk.

Ia mengatakan, masyarakat bisa menghubungi unit layananan konsumen BPOM Kepri pada 0778 761-543, atau halo BPOM 500533, atau membuka www.pom.go.id untuk melakukan pengecekan apakan produk yang hendak dibeli teregristrasi.

"Sekarang semua produk harus berlabel BPOM. Depkes tiak berhak lagi melabeli produk-produk di Indonesia. Jadi masyarakat jangan tertipu dengan tulisan izin Depkes yang masih sering ada. Itu dipastikan palsu," kata Ari. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE