PNS Anambas Mangkir

id PNS, Anambas, Mangkir, Radja

Anambas (Antara Kepri) - Sebanyak tujuh orang PNS dilingkungan Pememintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menerima sanksi indisipliner ditunda kenaikan pangkatnya karena mangkir dari pekerjaannya.

"Pegawai yang tidak disiplin akan diberi sanksi, seperti baru-baru ini 7 orang kita tunda kenaikan pangkatnya. Karena setelah diakumulasi, dalam setahun mereka tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 21 hingga 24 hari," kata Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Kepulauan Anambas, Augus Raja Unggul.
 
Ia mengatakan, ketujuh PNS yang terkena sanksi tersebut ada yang  mulai tahun 2010, empat diantaranya adalah golongan IIIA, sementara sisanya merupakan pegawai golongan IIC.

Mantan Alumni STPDN ini menegaskan, jika dalam setahun kedepan ketujuhnya tidak menunjukan perbaikan disiplin, mereka akan terancam tidak mendapat promosi jabatan, dengan demikian, kendati telah memenuhi syarat kepangkatan, mereka tidak ditempatkan di jabatan-jabatan tertentu.
 
"Kalau tidak berubah juga, berarti tidak ada promosi jabatan untuk mereka. Kalau semakin parah bsia penurunan pangkat, bahkan bisa dipecat," tegasnya.

Namun jika setahun kedepan kedisiplinannya membaik, terlebih lagi dapat menunjukan prestasi kerja yang baik, maka ancaman tidak dipromosikan tidak berlaku.

"Lihat sajalah, kalau sudah disiplin, lalu prestasinya juga meningkat, bisa dipertimbangkan," katanya.
 
Dia berharap bisa menjadi pelajaran kepada PNS lainnya agar tidak coba-coba melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan disiplin pegawai. Efek yang ditimbulkan cukup buruk bagi karier kepegawaian yang bersangkutan.
 
Pernyataaan tersebut cukup berasalan, karena sanksi indispliner diantaranya meliputi penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan pangkat hingga menjadi pertimbangan promosi jabatan. Sanksi tersebut berpotensi menjegal ASN indisipliner untuk menempati posisi stragegis dan jabatan struktural esselon.
 
"Ada sanksi moral, ada juga pengaruh di karier mereka. Seharusnya mereka sudah layak melangkah ke jenjang yang lebih tinggi, atau menduduki jabatan pejabat struktural eselon, harus terganjal karena tingkah mereka sendiri," papar dia.
 
Pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada di Anambas  sehingga sikap yang tidak terpuji seperti ini tidak menular dengan pegawai lainnya. 

"Melalui Satpol PP dan BKD Anambas, kita akan terus meningkatkan razia kepada pegawai , baik itu yang suka mangkir maupun nongkrong diwarung kopi saat jam kerja berlangsung sehingga tidak menular," jelasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Pemkab Anambas, Andrey Ikhsan Lubis mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan razia terhadap pegawai yang melanggar disiplin kerja. Satpol PP tetap akan turun kelapangan jika ada permintaan dari BKD maupun adanya laporan masyarakat terhadap pegawai yang tidak disiplin.

"Kita telah ada perda tentang disiplin pegawai, jadi kita menegakkan perda tersebut, perdanya nomor berapa saya lupa. Tapi intinya kita tetap lakukan pengawasan dilapangan saat jam kerja dan kalau ada laporan dari masyarakat ketika melihat pegawai yang tidak disiplin akan kita tindaklanjuti
dilapangan," katanya.

Menurut Andrey, setiap pegawai yang ditemukan dikedai kopi akan didata atau dilaporkan kepada BKD, setelah itu BKD yang akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin tersebut. Satpol PP tetap akan koordinasi dengan pegawai dalam melaksanakan razia dilapangan dan hasilnya akan dilaporkan secara berkala.

"Razia akan tetap kita lakukan secara mendadak atau ada laporan, tidak terjadwal karena kalau terjadwal mereka akan tahu, jadi kita bisa saja sewaktu-waktu melakukan razia. Hasil temuan dilapangan akan didata dan selanjutnya akan kita sampaikan kepada BKD dan hal ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutupnya (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE