Polsek Tangkap Pelaku Pencurian di Tarempa

id Polsek,anambas,siantan,Tangkap,Pelaku,Pencurian,Tarempa

Anambas (Antara Kepri) - Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan,  Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil meringkus AS, tersangka pencurian di sejumlah wilayah di Tarempa.

“Kita menindaklanjuti laporan dari Lie Chen, pemilik toko di Pelantar Serkah," ungkap Kapolsek Siantan, AKP Indra Jaya, Minggu.

Lebih lanjut, kata Indra Jaya , Ade Saputra ini ditangkap di Kampung baru, tidak jauh dari tempat kostnya,” , bebernya.

Dia juga menambahkan, bahwa penangkapan AS tidak lepas dari bantuan CCTV yang merekam aksi pelaku saat mencuri sejumlah barang di toko Lie Chen. Dari rekaman tersebut diketahui ciri-ciri pelaku, sehingga mempermudah polisi mengenali pelaku.

“Kebetulan di toko Lie Chen itu ada CCTV. Begitu kita mengenali ciri-ciri pelaku, kita langsung melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” jelasnya lagi.

AS diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil dimalingnya dari 2 TKP berbeda. TKP pertama adalah toko Lie Chen,  AS disebutkan masuk toko tersebut pada pukul 2 dini hari dan menggondol DVD Player merk Samsung, 2 buah Speaker Zimba, 1 charger samsung, 1 slop rokok marlboro, 5 slop sampoerna mild, 1 botol shampo, rexona dan susu encer.

Setelah berhasil melakukan aksinya di toko Lie Chen, pukul 08.00 WIB pagi ia mengulangi aksinya di rumah dinas BMKG Tarempa. Kali ini Anisa Nindi menjadi korban. AS berhasil membawa Laptop merk Acer milik Anisa dan 2 buah jam tangan.

“Dia mencuri di 2 TKP berbeda dalam 1 hari. Pertama jam 2 pagi di toko Lie Chen, lalu kemudian di jalan Cingkareng, rumah dinas BMKG Tarempa,” beber Indra lagi.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Siantan. Polsek terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena terdapat kemungkinan AS pernah mencuri di sejumlah lokasi berbeda. Ade terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut kata Indra,"Saat ini pelaku masih terus kita periksa. Kita akan dalami, karena kemungkinan ada TKP-TKP lainnya. Untuk barang-barang yang dicurinya masih belum dijual, dan kita amankan sebagai barang bukti. Tersangka pun dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE