Pejabat Pembuat Akta Tanah Anambas Dilantik

id PPAT,Anambas,Terbentuk,pejabat,akta,tanah,notaris,sari,bertha,bpn

Anambas (Antara Kepri) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Hurman, SH, M.Si melantik Sari Bertha Giofani, SH, M.Kn sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah kerja seluruh Anambas.

Hurman menyebut, pelantikan PPAT ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh BPN Anambas setelah ditetapkan sebagai kantor definitif pada 18 November 2013 yang lalu.

“Setelah ditetapkan sebagai kantor BPN definitif, kita melihat banyak hal yang harus dibenahi. Hal itu menuntut terobosan-terobosan, terutama dalam hal pengurusan surat-surat tanah. Salah satunya dengan melantik ibu Sari Bertha sebagai PPAT dengan wilayah kerja di seluruh kabupaten,” kata Hurman  kepada wartawan di Tarempa, Senin.

Sebelumnya, 7 camat di kabupaten perbatasan ini telah memiliki fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Namun peran para camat hanya terbatas pada wilayah kerjanya.

Dalam keterangannya menjelaskan bahwa keterbatasan wilayah kerja tersebut membuat fungsi PPATS tidak efisien, karenanya perlu dilantik seorang PPAT yang memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh area kabupaten. Pelantikan ini merupakan pelantikan pertama PPAT merangkap sebagai  Notaris.

“Misalnya saja ada warga berdomisili di Tarempa punya tanah di Letung. Kalau dengan PPATS, maka si pemilik harus bolak balik Tarempa-Letung untuk pengurusan surat tanah, karena dia tidak bisa buat surat tanah di Siantan. Tapi kalau ada PPAT, wilayah kerjanya lebih luas, tidak terbatas hanya di satu kecamatan saja. Itu bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus surat-surat tanah,” terang Dia.

Kehadiran PPAT juga memang sangat ditunggu-tunggu, mengingat fungsinya tidak bisa digantikan oleh pejabat/ lembaga lainnya. Terlebih lagi jarang sekali notaris yang mau ditempatkan sebagi PPAT di daerah perbatasan seperti Anambas ini.

“Selain fungsinya yang tidak bisa digantikan, orang yang mau jadi PPAT kesini itu jarang. Makanya kita sangat berterima kasih kepada  ibu Sari Bertha ini, karena Beliau memiliki kemampuan untuk menjadi PPAT profesional, tapi mau ditempatkan di Anambas,” ucapnya.

Dengan dilantiknya Sari Bertha Giofani sebagai PPAT, Hurman berharap sinergi antara PPAT dan BPN bisa semakin lancar, sebab kendati PPAT berhak mengeluarkan akta-akta otentik  mengenai perbuatan hukum  tertentu  mengenai  Hak Atas  Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, namun tanpa didaftarkan ke BPN, surat tersebut tidak akan bisa digunakan.

“Sinergitas perlu dilakukan. Ketika PPAT sudah mengeluarkan akta atau sertifikat tanah, tapi didaftarkan ke BPN juga percuma. Surat-surat tersebut nantinya tidak bisa dibaliknamakan, tidak bisa dipergunakan sebagai jaminan ke bank dan lain sebagainya. Jadi antara PPAT dan BPN harus saling berkoordinasi. Koordinasi itu yang kita harapkan berjalan dengan harmonis,” harapnya.

Kehadiran PPAT juga diharapkan membantu masyarakat dalam pengurusan surat-surat tanah. Dengan lancarnya pengurusan, masyarakat diharapkan tidak lagi enggan mengurus surat tanahnya. Surat tanah tersebut juga kedepan bisa digunakan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

“Pada akhirnya tujuan kita adalah memudahkan masayrakat, sehingga mereka tidak lagi enggan mengurus surat-surat tanah mereka. Kalau sudah ada surat tanah, bisa dijadikan jaminan untuk modal usaha, baik ke bank ataupun bantuan koperasi dan usaha kecil menengah yang ada di Disperindagkop dan UKM Anambas. Secara tidak langsung itu juga bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarkat,” tutupnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE