Pemerintah Permudah Penjualan Ponsel Produksi Batam

id Pemerintah,Penjualan,Ponsel,telepon,seluler,Produksi,Batam

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah mempermudah proses pengiriman telepon seluler produksi perusahaan di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam ke wilayah kepabeanan Jakarta yang sebelumnya dikeluhkan produsen.

"Pemerintah memang belum memiliki aturan ketentuan pengiriman ponsel buatan Batam yang merupakan nonkepabeanan ke wilayah kepabeanan. Namun sebelumnya antara BP Batam, produsen, Kementerian, BC Batam sudah melakukan pertemuan membahas hal tersebut yang intinya ada solusi sementara yang dihasilkan," kata Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra di Batam, Jumat.

Rapat tersebut, kata dia, menghasilkan kesepakatan bahwa Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa Pemendag 82/M-Dag/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer gengam dan komputer tablet (direvisi menjadi Permendag 38/M-Dag/PER/2013) diberlakukan untuk komoditas produk impor ponsel (hp) barang jadi.

Sedangkan pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa dikawasan perdagangan bebas diberlakukan Permendag 82 tahun 2012 untuk komoditas produk impor HP barang jadi yang berasal dari luar pabean yang akan dibawa ke DPIL. (Tidak untuk produk buatan Batam).

Selanjutnya Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa untuk produk hp buatan Batam (dalam negeri), diatur dengan pemberlakuan ketentuan teknis dari kementerian terkait.

"Yaitu dari Kementerian Perindustrian yang mengharuskan perusahaan pemohon harus memiliki tanda pendaftaran produk (TPP) produksi, nomor IME (nomor seri unit produk)," kata Novi.

Selain itu, kata Novi, diatur juga dengan mengurus perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengharuskan perusahaan pemohon harus memiliki izin sertifikasi berkaitan dengan penggunaan frekuensi.

"Prosusen di Batam (PT Sat Nusa Persada) saat ini sudan memiliki TPP Produksi dengan nomor 14/UBTT/TPP-Produksi/02/2014 serta sertifikasi A dari Kemenkominfo dengan nomor 35342/SDPPI/2014," kata dia.

Meski hingga kini pemerintah sendiri belum memiliki aturan yang mengatur pengiriman produk ponsel buatan FTZ Batam ke kawasan pabean lain di Indonesia, dengan adanya kelonggaran dengan megurus kelengkapan perizinan tersebut produk ponsel buatan Batam akan lebih mudah masuk ke kawasan lain di Indonesia tanpa harus melalui pintu masuk impor.

"Kemendag sendiri menyatakan akan merevisi aturan yang nantinya akan mengatur produsen ponsel produksi kawasan bebas," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE