Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan SL alias KT yang merupakan pengusaha di Batam sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus judi "online" HH Club yang digrebek Mabes Polri pada 21 Agustus 2014 tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk SL alias KT," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Minggu.
Meski ditetapkan sebagai DPO, kata dia, namun pengusaha yang memiliki sejumlah usaha di Batam tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Berdasarkan keterangan puluhan saksi yang sudah diperiksa, memang mengarah pada pengusaha tersebut. Dia disebut terlibat dalam kasus judi 'online' jenis bola pimpong yang digrebek. Namun statusnya masih saksi," kata dia.
Cahyono mengatakan, tidak menutup kemungkinan status pengusaha tersebut akan bisa meningkat menjadi tersangka mengikuti enam orang lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan.
"Kami akan dalami termasuk terus berupaya mencari dan memintai keterangan SL alias KT sebagai upaya mengungkap jaringan judi yang sudah beroperasi sekitar tiga bulan tersebut," kata Cahyono.
Ia mengatakan, hingga kini jumlah tersangka kasus judi beromset sekitar Rp2 miliar perbulan tersebut masih enam orang, terdiri dari manajer, sejumlah karyawan dan pemain.
Sebelumnya, Kamis 21 Agustus 2014, Tim Mabes Polri menggerebek HH Club Diskotik Planet 3, Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam. Cara permainan judi pada lokasi tersebut menggunakan website www.fireball.tw.
Ada tiga ruang karaoke yang digerebek dalam diskotek tersebut, yaitu "Room" (ruang) nomor 205, 211, dan 215.
Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain uang sejumlah Rp56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar "room card", struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi karyawan, daftar tamu, 15 unit telepon seluler.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Singapura minta Natuna jadi penyedia bahan pangan di negaranya
Sabtu, 20 April 2024 18:55 Wib
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
KKP beri dukungan pada 376 UPI UMKM di 12 provinsi Indonesia, termasuk Kepri
Sabtu, 20 April 2024 15:46 Wib
KONI Kepri : Atlet lolos PON 2024 ikut pelatda mulai Mei
Sabtu, 20 April 2024 13:08 Wib
Kepri dapat rekor MURI untuk Kebaya Labuh dan kue Tepung Gomak
Sabtu, 20 April 2024 7:04 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Komentar