Polda Kepri Tetapkan Pengusaha DPO Kasus Judi

id Polda,Kepri,batam,Pengusaha,DPO,Kasus,Judi,online

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan SL alias KT yang merupakan pengusaha di Batam sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus judi "online" HH Club yang digrebek Mabes Polri pada 21 Agustus 2014 tersebut.

"Penyidik sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk SL alias KT," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Minggu.

Meski ditetapkan sebagai DPO, kata dia, namun pengusaha yang memiliki sejumlah usaha di Batam tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Berdasarkan keterangan puluhan saksi yang sudah diperiksa, memang mengarah pada pengusaha tersebut. Dia disebut terlibat dalam kasus judi 'online' jenis bola pimpong yang digrebek. Namun statusnya masih saksi," kata dia.

Cahyono mengatakan, tidak menutup kemungkinan status pengusaha tersebut akan bisa meningkat menjadi tersangka mengikuti enam orang lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan.

"Kami akan dalami termasuk terus berupaya mencari dan memintai keterangan SL alias KT sebagai upaya mengungkap jaringan judi yang sudah beroperasi sekitar tiga bulan tersebut," kata Cahyono.

Ia mengatakan, hingga kini jumlah tersangka kasus judi beromset sekitar Rp2 miliar perbulan tersebut masih enam orang, terdiri dari manajer, sejumlah karyawan dan pemain.

Sebelumnya, Kamis 21 Agustus 2014, Tim Mabes Polri menggerebek HH Club Diskotik Planet 3, Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam. Cara permainan judi pada lokasi tersebut menggunakan website www.fireball.tw.

Ada tiga ruang karaoke yang digerebek dalam diskotek tersebut, yaitu "Room" (ruang) nomor 205, 211, dan 215.

Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain uang sejumlah Rp56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar "room card", struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi  karyawan, daftar tamu, 15 unit telepon seluler.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE