BLH Tanjungpinang Evaluasi Permohonan Izin Timbun

id BLH Tanjungpinang, Evaluasi Permohonan, Izin Timbun, saud MC

Tanjungpinang (Antara Kepri) -  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang akan mengevaluasi 12 permohonan ijin timbun dari 12 pelaku penimbunan. Pasalnya, rekomendasi dari SKPD terkait sebagai syarat legal ijin timbun masih belum diterima BLH.

"Kita akan melakukan evaluasi permohonan penimbunan, karena masih banyak parsyaratan yang belum lengkap," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Gunawan Gronimo, Rabu (10/9).

12 pelaku timbun bersamaan dengan 12 permohonan ijin penimbunan tersebut, sambungnya pihak BLH masih menunggu rekomendasi dari SKPD terkait seperti, DTKP2, KP2KE, PU dan Dishub.

Permohonan yang sudah masuk lebih dari 3 bulan tersebut, kata Gunawan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima seluruh rekom SKPD terkait.

"Sebelumnya itu, begitu masuknya permohonan, kita langsung meminta persyaratan kepada para pemohon, lalu kita panggil SKPD terkait untuk ikut turun kelapangan," paparnya.

Kemudian tambah Gunawan, perwakilan setiap masing-masing SKPD terkait membuat laporan yang nantinya, laporan itu diberikan oleh perwakilan SKPD tersebut ke Kepala Dinas (Kadis) masing-masing.

"Kepastiannya dari SKPD boleh atau tidaknya itu, belum masuk ke kita," tegasnya.

Sementara itu, salah satu SKPD terkait Kepala Dinas Tata Kota Pertamanan dan Pemakaman (DTKP2) Kota Tanjungpinang, Almazuar Amal, yang ditemui Kamis (4/9), belum menerima laporan tersebut.

"Pelaku timbun bisa secara langsung meminta permohonan SKRK ke kita, bisa pihak pemohon melakukan permohonan ke BLH dan dari BLH ke kita," kata Almazuar Amal.

Namun, Almazuar mengaku bahwa 12 permohonan penimbunan itu belum sampai kepadanya.

"Kalau itu saya tidak tau,"ucapnya.

Terkait hal itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menambahkan bahwa pelaku timbun harus memenuhi syarat.

"Pada prinsipnya harus memenuhi persyaratannya," kata Lis.

Menurut Lis, kadang-kadang para pelaku timbun seolah-olah begitu mereka mengurus, mereka beranggapan prosesnya sudah berjalan. Padahal, persyaratan ada yang tidak mereka penuhi.

"Kita suruh penuhi dulu. Itu belum dalam kategori kita menerima registrasi mereka. Setelah memenuhi syarat, baru mereka memenuhi registrasi mereka," papar Lis.

Padahal kata Lis, prosedur sudah ada di koran-koran. Bahkan pihaknya sudah mengumumkan persyaratan perijinannya.

"Sebenarnya, kalau mereka penuhi itu, tidak sulit," tegasnya.

Kalau sudah lengkap, sambung Lis, prosesnya tidak akan lama. Lain dengan, kalau mereka sudah memenuhi syarat, tetapi diperlambat. (Antara)


Editor: Evy R, Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE