Polisi Tangani Tersangka Sipil Penyelundupan BBM Batam

id Polisi,Tangani,Tersangka,Sipil,Penyelundupan,BBM,solar,pertamina,Batam

Jakarta (Antara Kepri) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  menyatakan akan fokus menangani proses hukum terhadap para tersangka dari kalangan sipil, yang terlibat kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Batam.

"Kalau Kepolisian fokus pada tersangka sipil yang telah ditetapkan. Seingat saya ada lima orang tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Sehubungan dengan adanya keterlibatan anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penyelundupan BBM tersebut, Boy mengatakan penanganan hal itu sudah dikoordinasikan dengan polisi militer AL.

"Sesuai dengan peraturan dalam undang-undang kita, di luar masyarakat sipil itu akan ditangani oleh polisi militer. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan polisi militer AL yang di sana (Batam)," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi tersebut termasuk pertukaran informasi antara Polri dan polisi militer.

Boy menambahkan, saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran aset para tersangka kasus penyelundupan BBM itu, terutama aset yang dimiliki AM (Ahmad Mahbub), yang diduga sebagai otak utama dari aksi kejahatan itu.

"Kemungkinan aksi penyelundupan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM melalui pelacakan rekening milik seorang PNS di Batam dengan nilai Rp1,3 triliun.

Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (8/9) menyampaikan bahwa para pelaku penyelundupan BBM di Batam itu sudah ditangkap, salah satunya adalah pengusaha kapal Ahmad Mahbub (AM) alias Abob.

Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menyebutkan, Abob termasuk dalam daftar lima tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri sebelumnya terkait kasus penyelundupan BBM di Batam.

Empat tersangka lainnya adalah adik AM, Niwen Khairiah yakni seorang PNS di Batam yang rekeningnya digunakan untuk transaksi, Senior Supervisor Pertamina Yusri, seorang pengusaha Du Nun, dan seorang pegawai lepas Arifin Ahmad.

Menurut Kamil, penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan PPATK yang diterima Bareskrim Polri terkait transaksi mencurigakan pada rekening milik Niwen.

"Setelah ditelusuri oleh penyidik diketahui bahwa Mahbub menyediakan sebuah kapal tanker untuk membeli minyak di Pertamina di wilayah Batam," ujarnya.

Dalam pembelian itu, Mahbub bekerja sama dengan supervisor di Pertamina Dumai, yaitu Yusri.

Yusri memberikan pasokan minyak dengan jumlah lebih dari yang dibeli oleh Mahbub. Selanjutnya, kapal milik Mahbub membawa minyak ke tengah laut dan menjual minyak yang telah dilebihkan oleh pihak Pertamina.

"Jadi, contohnya dia (Mahbub) beli lima ribu, dilebihkan oleh YR (Yusri) menjadi 7500 atau 10 ribu. Lalu, di tengah laut kapal berhenti untuk menjual yang kelebihannya itu pada orang dari negara lain," ungkap Kamil.

Setelah transaksi berhasil, lanjutnya, Mahbub dibayar oleh pembeli dengan mata uang dolar Singapura. Kemudian, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura itu dibawa ke Batam dan ditukarkan dengan rupiah oleh Niwen.

"Dari NK (Niwen) uang itu dimasukkan ke bank ditukar dengan uang rupiah. NK punya perusahaan valas (valuta/mata uang asing) di Batam. Lalu uangnya disebar ke beberapa rekening," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan b UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 3, pasal 6 UU No.15 tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3, pasal 5 junto pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55, 56, dan 64 KUHP. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE