BP Batam Butuh BUB untuk Kelola Hang Nadim

id BP,Batam,BUB,Kelola,Hang,Nadim,badan,usaha,bandara

Batam (Antara Kepri)  - Badan Pengusahaan (BP) Batam diberikan waktu satu tahun untuk membentuk Badan Usaha Bandara Internasional Hang Nadim agar bisa mengelola bandara tersebut secara mandiri usai ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) 65/2014.

"Pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No.65/2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam oleh BP Batam pada 5 Agustus 2014, kami memiliki waktu setahun untuk membentuk badan usaha bandara (BUB)," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Jumat.

Dalam waktu setahun, kata Djoko, BP Batam harus melakukan pengalihan aset Kementerian Perhubungan, pengalihan status kepegawaian UPT Kemenhub yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

"Kami sudah menunggu 18 tahun sebelum akhirnya BP Batam memiliki landasan hukum jelas untuk mengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam secara mandiri," kata dia.

Aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang digunakan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dialihstatuskan penggunaannya kepada Badan Pengusahaan Batam.

"Peraturan tersebut mengatur seluruh aspek dari penyelenggaraan Hang Nadim, termasuk kewenangan pengaturan tarif jasa kebandarudaraan dan terkait Bandar Udara," kata Djoko.

Ia mengatakan, dari saat ini hingga Badan Usaha Bandara Internasional Hang Nadim Batam terbentuk, UPT Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub di Hang Nadim tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.

"Nantinya pengaturan tarif bandara ditentukan oleh BUB Internasional Hang Nadim, namun tetap berpedoman pada regulasi tarif yang ditetapkan Menteri Perhubungan," kata Djoko.

Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja sebelumnya mengatakan Mustofa mengungkapkan PP Pengelolaan Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah menampung materi inti dari keinginan BP Batam untuk mengelola sendiri bandara aset lembaga tersebut.

"Meski sudah ditandatangani Presiden, kami belum mendapatkan PP tersebut karena masih melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.

Setelah penerbitan PP tersebut, kata dia, diperlukan beberapa peraturan turunannya dari Peraturan Menteri seperti Permenhub dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Mustofa, penerbitan PP tersebut bermakna perubahan besar bagi BP Batam karena di dalamnya menegaskan landasan hukum yang selama ini masih mengandalkan keppres sebagai dasar kerja sama.

Rencana mengelola sendiri yang diajukan melalui RPP pengelolaan bandara dan pelabuhan laut disampaikan BP Batam kepada Menko Perekonomian Chairul Tanjung awal Juni lalu di Batam.

BP Batam menyampaikan rencana itu guna mempercepat penerbitan PP yang sudah lama ditunggu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE