Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Jumat sore membawa JN mantan head teller Bank Mandiri Lubuk Baja Batam tersangka penggelapan Rp6 miliar yang ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, ke Polda Kepri, Batam untuk menjalani pemeriksaan.
JN, ditangkap pada Rabu (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan di pegunungan terpencil Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur oleh jajaran Polda Kepri dibantu Polda Jawa Timur.
Tim dari Polda Kepri bersama tersangka tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat sekitar pukul 15.45 WIB setelah terbang dari Jakarta.
Dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, tersangka langsung digiring ke Polda Kepri, Nongsa, Batam untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan.
"Tersangka belum mau banyak bicara. Namun yang jelas sudah membeli tanah sekitar 1 hektare untuk kebun kopi dan 500 meter di Bondowoso yang akan dibangun rumah," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Armaini.
Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku masih menyimpan uang hasil kejahatan sekitar 24 ribu dolar AS pada sebuah rekening.
Dalam pelariannya, kata dia, tersangka berpindah-pindah tempat dari Jakarta, Johor Malaysia, Yogyakarta, Semarang, dan wilayah Jawa Timur.
"Sementara baru itu saja yang disampaikan tersangka. Kami masih akan terus dalami, karena hingga saat ini pihak keluarga juga belum mengetahui kasus tersebut," kata dia.
Sebelum berhasil ditangkap di Bondowoso, kata dia, Tim Polda Kepri sempat melakukan pengejaran 10 hari di Yogyakarta namun tidak mendapatkan hasil.
"Kami akan periksa dan dalami dulu untuk mengetahui uang hasil kejahatannya digunakan untuk apa saja," kaya Armaini.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo sebelumnya mengatakan tersangka melakukan kejahatan tersebut memanfaatkan jabatannya yang memiliki akses untuk melakukan transaksi dari rekening bank ke sejumlah rekening lain.
"Dalam pembukuan, semua lengkap. Namun kenyataanya uang selisih sekitar Rp6 miliar karena ada transaksi fiktif yang dilakukannya," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan dengan maksimal Rp5 miliar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Akademisi : Peran pariwisata pada ekonomi Kepri masih kurang dominan
Rabu, 24 April 2024 8:14 Wib
DJPb Kepri sebut Pendapatan Negara triwulan I 2024 tumbuh positif 20,15 persen
Rabu, 24 April 2024 7:03 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Komentar