Pemkab Anambas Bentuk Tim Pendataan Aset

id Pemkab,Anambas,Bentuk,Tim,Independen,Data Aset,hibah,tanah

Anambas (Antara Kepri) - Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas membentuk tim independen yang akan melakukan penilaian dan pendataan atas seluruh aset, terutama aset hibah dari Pemkab Natuna.

Masalah aset yang belum rampung itu menjadi kendala utama Pemkab setempat yang hingga kini masih meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI terhadap penggunaan dan penyusunan laporan keuangan daerah, sedangkan pada saat ini terdapat 3 kabupaten di Kepri telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Kabupaten Bintan, Natuna dan Karimun.

"Kita kembali mendapatkan WDP yang kita terima hasilnya pada Jumat (6/6) awal bulan kemarin,” ungkap Sekda Kepulauan Anambas Radja Tjelak Nur Djalal, beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskannya, masalah administrasi sudah dikelola dengan baik, namun kendalanya pada pengelolaan aset daerah, “Kalau masalah administrasi sudah bagus, ada beberapa hal memang masih harus dibenahi. Paling masalah aset sajalah,” terangnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setkab, Alvian mengatakan “Kita sudah bentuk tim untuk melakukan penilaian aset-aset yang ada di Anambas. Tim tersebut merupakan tim independent,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Tim yang dimaksud. kata dia merupakan tim penilai independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Alvian kembali menjelaskan bahwa, dirinya menaruh kepercayaan penuh kepada tim independen tersebut. Pasalnya, tim penilai aset tersebut berasal dari lembaga yang kredibel. “Kita gak mau pakai tim yang abal-aal, karena hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya

Penilaian barang milik daerah (aset daerah) diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai WTP. Nilai wajar atas aset daerah yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset daerah ke depannya.

Selain menilai, Bagian Umum juga sekaligus mendata seluruh aset yang ada di seantero kabupaten itu, mulai dari pusat kabupaten hingga di desa-desa.

Khusus untuk SKPD yang ada di ibukota kabupaten, diharapkan membawa data-data aset kepada Bagian Umum Setkab Anambas. Untuk aset yang bisa dibawa seperti motor dinas, diharapkan langsung dibawa dan didata di Bagian Umum.

Kesempatan ini juga digunakan oleh Bagian Umum untuk menndata aset-aset hibah, seperti tanah di masing-masing SKPD. Selama ini, tambah Alvian, SKPD Jarang melaporkan aset seperti tanah hibah yang diterimanya kepada Bagian Umum.

“Selama ini tanah hibah yang digunakan SKPD untuk pembangunan, seperti tanah untuk membangun tower atau Pustu jarang yang dilaporkan kepada Bagian Umum," keluhnya.

Lebih lanjut, kata dia untuk tahun ini semua itu didata agar terinventarisir dengan baik.

Khusus tanah dan bangunan, Bagian Umum akan berusaha untuk membuatkan akte tanah. Saat ini proses pengurusan akte tanah yang dimaksud Alvian sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas.

Kendati demikian, tidak semua tanah yang merupakan aset pemkab bisa dibuatkan akte tanahnya tahun ini. Pasalnya, anggaran yang tersedia untuk pengurusannya terbatas.

“Kita sedang dalam proses pembuatan akte tanah untuk beberapa aset tanah Pemkab. Tapi karena anggaran terbatas, tidak semua kita buatkan surat,” bebernya.

Setelah pendataan aset di SKPD, Bagian Umum akan turun ke kecamatan dan desa untuk mendata aset secara langsung. Tugas ini menurutnya tidak bisa didelegasikan kepada kepala desa atau instansi lain, karena dirinya harus memastikan kondisi aset secara riil.

“Saya tidak mau sekadar menerima laporan kepala desa. Makanya kita akan turun langsung ke kecamatan dan desa untuk mendata serta melihat kondisi riil semua aset yang ada. Kalau cuma laporan kades, saya tidak percaya,” cetusnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE