Batam (Antara Kepri) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan merevisi Surat Keputusan Hutan Lindung di Wilayah Kepri No.463/2013 yang sempat menjadi kontroversi karena menetapkan mayoritas kawasan perumahan, perdagangan dan industri di Kota Batam sebagai hutan lindung.
"Revisinya akan segera terbit," kata Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani di Batam, Senin.
Gubernur memastikan SK yang baru itu akan terbit sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono habis, Oktober 2014.
Ditanya mengenai isi SK, Gubernur mengatakan belum tahu. Namun, kemungkinan mengakomodir kondisi terkini berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kepri.
"Judulnya juga saya belum tahu, apa sama dengan yang kemarin atau bagaimana," kata Gubernur.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri Said Jafar mengatakan Menteri Kehutanan menjanjikan masalah hutan lindung di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selesai September, sebelum periode Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir, 2014.
"Menteri Kehutanan akan segera mengukuhkan hutan lindung di Kepri pada pekan ini. Kami berharap secepatnya," kata dia.
Sayang, Said enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai bunyi ketetapan yang akan dikukuhkan Menteri Kehutanan.
"Bunyinya membahagiakan, membahagiakan semua pihak. Saya tidak mau terpancing, karena belum dikeluarkan Menteri," kata Said sambil menempelkan telunjuk di bibirnya.
Ia membocorkan, pengukuhan oleh Menteri itu tidak terkait Dampak Penting dan Cakupan Luas dan bernilai Strategis (DPCLS) dan lokasinya tidak hanya di Batam, melainkan tersebar di beberapa daerah di Kepulauan Riau, termasuk, Bintan dan Lingga.
Sedangkan untuk daerah yang masuk kategori DPCLS sedang dalam penanganan Komisi IV DPR RI.
"Yang DPCLS, itu oleh DPR, itu juga tidak masalah," kata dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan Kadin Batam terhadap Menteri Kehutanan atas terbitnya SK.463/Menhut-II/2013 mengenai alih fungsi lahan Batam.
Dalam amar putusannya, majelis membatalkan penerbitan SK.463/Menhut-II/2013 yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 27 Juni 2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sekitar 124.775 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan sekitar 86.663 hektare dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan sekitar 1.834 hektare di Provinsi Kepulauan Riau. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Musrenbang Kepri 2024 fokus bahas optimalisasi SDA
Kamis, 28 Maret 2024 8:05 Wib
Komentar