Batam (Antara Kepri) - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau menetapkan dua orang pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial SA dan RN sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun anggaran 2010.
"Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan dengan dua tersangka berinisial SA dan RN, penahanan akan dilakukan, itu menunggu waktu saja," kata Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Eckhart Palipia saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah aktivis LSM Kepri di Tanjungpinang, Selasa.
Eckhart Palipia mengatakan surat perintah penyidikan dan penetapan kedua pejabat yang diketahui sebagai mantan Sekretaris KPU Kepri dan Bendahara KPU Kepri itu sudah ditandatangani Kepala Kejari Tanjungpinang pada 9 September 2014.
Tersangka SA dan RN diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar lebih anggaran hibah dana Pilkada Gubernur Kepri 2010.
Pemeriksaan BPK RI atas APBD Kepri menyimpulkan KPU Kepri tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp1,3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga berusaha membuat laporan kegiatan fiktif berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk dijadikan alibi penggunaan anggaran itu, begitu mengetahui adanya temuan BPK.
Sementara itu, saat aksi unjuk rasa berlangsung, Kejaksaan tengah memeriksa seorang inspektorat Pemprov Kepri yang ditugaskan untuk menindaklanjuti kasus itu.
Inspektorat itu diduga mengetahui aliran dana dan pembuatan SPJ fiktif sehingga tidak menutup kemungkinan untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 12 orang saksi, termasuk lima orang komisioner KPU Kepri 2010 dan Mantan Sekretaris Daerah Kepri Eddy Wijaya yang diketahui menandatangani dana hibah dari APBD itu.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPW LSM Lidik Kepri Indra Jaya mengharapkan Kejari Tanjungpinang serius menangani perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2010.
"Harapan untuk Kejari, Kejari jangan bermain, mohon jangan bermain dalam kasus korupsi KPU, kami ingin Kepri maju dan tidak ingin dipegang oleh orang-orang yang terindikasi korupsi," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Demokrat buka pendaftaran bakal calon Wali Kota Tanjungpinang
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
Google pecat sebanyak 28 karyawan imbas protes hubungannya dengan Israel
Kamis, 18 April 2024 17:17 Wib
KPK periksa anggota DPR RI Ihsan Yunus
Kamis, 18 April 2024 12:27 Wib
KPK panggil suami Zaskia Gotik jadi saksi sidang korupsi Gereja Kingmi
Rabu, 17 April 2024 20:44 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Rabu, 17 April 2024 15:23 Wib
Kejati Gorontalo tahan mantan Bupati Bone Bolango terkait korupsi bansos
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib
Pemkab Natuna berikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan bolos kerja
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Komentar