Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL Trotoar

id Satpol PP, Tertibkan, PKL Trotoar, tanjungpinang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menargetkan 5 kawasan tempat beraktifitasnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area trotoar jalan untuk ditertibkan.

"Di kawasan Kota Lama atau pasar, sekitaran Bakar Batu, Brigjen Katamso, kawasan Jalan Ahmad Yani dan di Bintan Center," kata Kabid OPS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani, Selasa.

Penertiban yang direncanakan dilakukan dalam beberapa pekan ke depan itu, sambung Omrani, tidak hanya menertibkan PKL di area trotoar, tapi di tempat-tempat yang tidak diperuntukkan untuk PKL juga ikut ditertibkan.

"Mereka boleh berjualan sesuai waktu yang telah ditentukan, dari jam 15:00 WIB sampai 23:00 WIB," ucapnya.

Dengan catatan, tegas Omrani, bila gerobak atau atribut jualannya dibiarkan masih di lokasi tersebut sampai batas waktunya, maka akan ditertibkan.

"Mereka boleh beraktifitas sesuai jadwal yang ditentukan, tetapi setelah itu mereka bisa menyimpan grobaknya kembali dan mengosongkan area tersebut," paparnya.

Jika tidak, kata Omrani, maka segala atribut jualannya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Selanjutnya kita juga sedang proses menjalin kerjasama dengan kejaksaan, pengadilan serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dppkad) Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti perihal pelanggaran yang dilakukan PKL, dengan ending harus membayar denda ke daerah sesuai hasil sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," paparnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE