Anambas (Antara Kepri) - Polres Natuna melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan ijazah palsu terhadap salah satu oknum anggota DPRD Anambas, Ayub dan telah memeriksa dua orang saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas yakni Ketua KPU, Syukrillah dan satu komisioner KPU M Sani di Mapolsek Siantan.
Usai menjalani pemeriksanaan di kantor Mapolsek Siantan, salah seorang anggota KPU Anambas, M Sani mengaku telah dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik dari Polres Natuna.
"Saya diperiksa sebagai saksi selama dua jam dari pukul 09.00-11.00 WIB, belasan pertanyaan lah tapi saya memberikan keterangan apa adanya. Jumlah penyidiknya ada 3 orang dari Polres Natuna," kata M Sani.
Menurutnya, selama dimintai keterangan oleh pihak penyidik garis besar pertanyaan yang dilontarkan kebanyakan seputar Ayub. Mulai kedekatan maupun sejauh mana mengenal yang bersangkutan.
"Tidak ada pertanyaan yang memojokkan , Saya ditanya kenal tidak dengan Ayub atau tahu tidak dengan yang bersangkutan. Ya, tidak kenal lah. Saya kenal dia baru kemarin ini dikedai kopi Loka tepatnya, 1 September silam sesaat sebelum dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Anambas," kata M Sani.
Selain itu, katanya lagi, dalam kasus ini tidak hanya dirinya yang dimintai keterangan akan tetapi, Ketua KPU Anambas, Syukrillah juga masuk dalam daftar panggilan.
Sani kembali mengatakan, salah satu faktor dirinya berserta Ketua KPU dipanggil karena, mereka berdua merupakan orang lama dan dinilai tahu akan proses pendaftaran berkas seluruh para caleg pada saat itu.
"Kita menerima berkas Ayub atau seluruh caleg kan berdasarkan aturan. Jika semunya persyaratan sudah memenuhi ya kita terima dan pada saat itu tidak ada verifikasi faktual. Namun, apabila pada saat pengumuman uji publik Daftar Calon Sementara (DCS) yang kita buka selama 10 hari ada pengaduan baru kita tidandaklanjuti. Nyatanya selama tahapan tidak ada tanggapan dari masyarakat," ungkapnya.
M Sani sempat membantah terkait isu yang berkembang saat ini di Anambas yang mengatakan bahwa dirinya ada menerima sejumlah uang dari yang bersangkutan agar diloloskan saat verifikasi berkas berlangsung pada saat itu.
"Seperserpun saya tidak pernah menerima uang dari Ayub, biarkan saja orang bilang apa, yang jelas , saya saja tidak mengenal Ayub selama ini bagaimana saya bisa terima duit? biarkan saja orang bilang seperti itu, yang pasti saya tidak ada menerima," ungkap Sani.
Dia kembali membeberkan , semenjak kasus tersebut mencuat dirinya sudah pernah dipanggil oleh penyidik kepolisian namun tidak bisa menghadiri karena jarak Polres Natuna jauh dari Tarempa. Dia kembali menambahkan. atas kasus ini dirinya merasa tidak mengganggu aktifitasnya dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPU Anambas.
"Jum'at (19/9) mendatang, serah terima dokumen Ayub dari KPU ke Penyidik," ujar M Sani.
Selanjutnya , ketua KPU Anambas, Syukrillah yang dimintai keterangan juga membenarkan jika dirinya juga dipanggil oleh penyidik. Bahkan dirinya juga telah diperiksa selama dua jam dan sebagai saksi dari KPU dirinya merasa sudah melalui seluruh prosedur saat pendaftaran pada caleg lalu.
"Saya tadi pagi dipanggil sekitar pukul 08.00-10.00WIB sebelum M Sani, Pertanyaannya ya seputar Ayub. Jumlah pertanyaan saya lupa berapa banyak," kata Syukrillah.
Syukrillah mengaku, riak-riak terkait ijazah palsu ini sudah mulai terdengar pada saat hari pencolosan berlangsung. Atas informasi tersebut, KPU Anambas pun berinisiatif menyurati Universitas tempat Ayub menuntut ilmu sarjananya.
"Kita sudah layangkan surat ke Universitas Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur (Jatim) tempat Ayub menuntut ilmu dan ada balasan. Dengan adanya balasan itu kita alihkan ke Panwas untuk menindaklanjutinya," ujar Syukrillah.
Di pihak , Kapolres Natuna, AKBP Anton Setiawan melalui Kasat Reskrim Natuna, AKP B Gultom mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan izasah tersebut.
Pihaknya juga telah memeriksa dua orang dari KPU Anambas dan selanjutnya akan memeriksa beberapa saksi yang berhubungan dengan dugaan ijasah Ayub.
"Saat ini kami sudah periksa beberapa saksi yang berhubungan dengan dugaan ijasah palsu Ayub. Nanti kalau sudah mencukupi bukti maka akan ditingkatkan ke penyidikan intinya," kata Kasat Reskrim Polres Natuna, B Gultom saat dihubungi melalui sambungan selularnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, selain dua orang komisioner KPU Anambas ini masih ada beberapa pihak yang akan dipanggil oleh penyidik, diantaranya, Panwaslu Anambas yang direncanakan besok, Rabu (17/9) serta Ketua DPC PPP Kabupaten Anambas, Abdul Haris yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Anambas yang direncanakan pemeriksaan pada Kamis (18/9). (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
PLN Batam dan Kejaksaan tandatangani MoU penanganan hukum
Jumat, 29 Maret 2024 16:31 Wib
BPBD Natuna: Sampai bulan Maret 2024 luas karhutla capai 424 hektare
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Danlanud RSA Natuna cek kesiapan bandara RSA jelang Lebaran Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 12:14 Wib
AS tak dukung perang baru Israel dan Hizbullah di Lebanon
Jumat, 29 Maret 2024 10:26 Wib
Dewan sekolah di Kanada gugat Meta dan TikTok
Jumat, 29 Maret 2024 5:20 Wib
Pemkab Natuna berikan bantuan kepada korban angin kencang
Kamis, 28 Maret 2024 16:48 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Wakil Bupati Natuna ajak muslim amalkan Al Quran
Kamis, 28 Maret 2024 8:45 Wib
Komentar