Jakarta (Antara Kepri) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Fuad M Basya mengungkapkan empat prajurit dari Batalyon 134 Tuah Sakti, Batam, mengalami luka akibat dipukul dan ditembak di bagian kaki oleh oknum anggota Brimob karena salah sasaran.
"Keempat korban sudah dilarikan ke rumah sakit umum," kata Kapuspen, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, dalam kejadian tersebut tidak ada bentrokan, namun yang terjadi adalah penahanan sepihak yang dilakukan oleh anggota polisi kepada anggotanya yang sedang melintas.
"Bukan bentrokan. Sementara informasi yang saya terima, justru ada penahanan sepihak oleh polisi," katanya.
Dia menjelaskan, sesaat sebelum kejadian, ada patroli polisi dan Brimob yang sedang melakukan penggerebekan di tempat atau lokasi penimbunan bahan bakar Minyak (BBM) pada Minggu (21/9) malam. Di saat itu pula, sepulang apel, dua anggota TNI melihat ada keramaian dan berhenti.
"Ada patroli polisi sedang menggerebek penimbunan BBM. Pulang apel dua orang anggota TNI melihat ada rame-rame dan berhenti. Malah ditangkap, digebukin dan ditembak kakinya," ujar Fuad.
Dua anggota TNI tersebut sempat tergeletak, kemudian ada dua anggota TNI lagi yang melintas dan bergegas ke kantor Brimob yang berada tidak jauh dari lokasi.
Kemudian dua anggota itu lagi-lagi mendapatkan perlakuan yang sama. Keempat anggota TNI yang mengalami luka tembak masing-masing Pratu AK, Prada HS, Praka EB, dan Pratu ES.
"Anggota sempat ada yang ingin keluar, tetapi sudah ditahan sama Danyon," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihak TNI masih menggali informasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penembakan dan penganiayaan.
"Saat ini sudah ada pertemuan antara Danrem dan Kapolda untuk melakukan mediasi," tuturnya.
Kapuspen TNI menegaskan, upaya yang dilakukan oleh oknum Brimob Polri itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum, oleh karena itu pihaknya mendesak agar kasus tersebut diproses hukum.
"Tidak dibenarkan bertindak seperti itu. Kami minta agar pelaku diproses secara hukum. Kalau ada anggota kami yang juga melanggar, akan kami tindak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan susulan," ujar Fuad. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Musrenbang Kepri 2024 fokus bahas optimalisasi SDA
Kamis, 28 Maret 2024 8:05 Wib
Komentar