Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tingkah laku Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer Kota Tanjungpinang yang keluar saat jam kantor akan segera di tindak tegas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang.
"Sebelumnya sudah diberitahu untuk PNS dilarang keluar saat jam kantor," kata Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, Senin.
Himbauan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut, menurutnya jika kedapatan ada pegawai yang keluar pada jam kerja maka akan diberi sanksi.
Meskipun laporan dari Satpol PP terkait delapan oknum PNS dan honorer masing-masing enam dari guru dan dua dari SKPD yang terjaring razia pada Senin (22/9) belum diterimanya.
Namun menurut Raja Khairani, jika terbukti benar, maka akan segera diberi sanksi.
"Kalau seandainya benar, maka akan diberikan sanksi teguran. Ada teguran ringan, sedang dan berat. Kalau kasusnya berat maka baru BKD yang langsung menanganinya," tegas Raja Khairani. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Bandara Internasional Minangkabau Kamis ditutup sementara akibat erupsi Marapi
Kamis, 28 Maret 2024 11:20 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 18:34 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Korban banjir meninggal di Jawa Barat bertambah
Rabu, 27 Maret 2024 7:31 Wib
Disnaker Tanjungpinang buka posko pengaduan THR
Selasa, 26 Maret 2024 17:25 Wib
Diduga rekam perempuan di toilet pakai ponsel, oknum PNS ditangkap polisi
Minggu, 24 Maret 2024 19:02 Wib
Kuota mudik gratis Pelni Tanjungpinang tersisa 357 penumpang
Minggu, 24 Maret 2024 15:01 Wib
Komentar