KPU Kepri Siap Melaksanakan UU Pilkada

id KPU Kepri, Siap Melaksanakan, UU Pilkada, Tanjungpinang, Saud

Tanjungpinang (Antara Kepri) -  Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang finalnya diputuskan secara voting dengan hasil Pilkada dilakukan melalui DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan sikap, siap melaksanakan putusan UU.

"Sebagai penyelangara UU, jadi tentunya kita siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan UU," ucap Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat.

Selain itu, pihaknya juga akan menunggu arahan dari KPU Pusat Karena menurut Said, membutuhkan waktu untuk sosialisasi terhadap pelaksanaan Pilkada itu nanti.

"Sebagaimana ketentuan UU kita yang baru, tentunya butuh waktu untuk melakukan sosialiasi dan harus ada aturan pelaksanaanya," paparnya.

Mengenai peranan KPU Kepri nantinya, Said juga menunggu teknis dari KPU  terhadap pelaksaan Pilkada melalui DPRD.

"Selama ini juga KPU Provinsi sudah menyiapkan tahapan yang telah kami susun. Karena siapa tau nantinya ada pihak-pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga
timbul putusan lain," ucapnya.

Diwawancara terpisah, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyatakan, pihaknya menunggu putusan MK.

"Pilkada Langsung atau tidak, itu belum sah, dan masih menunggu Judicial Review oleh MK. Jadi, apapun keputusan MK nantinya, KPU Kota Tanjungpinang siap melaksanakannya," tutur Robby.

Menurutnya, jika hasilnya nanti mengesahkan Pilkada secara langsung, maka KPU Kabupaten Kota akan terlibat aktif, baik dalam pendaftaran pemilih, verifikasi sampai ke kampanye.

"Apabila putusan MK nanti hasilnya Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka KPU Kabupaten Kota tetap melaksanakan amanah UU serta menunggu aturan teknis turunannya," papar Robby Patria. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE