Polresta Barelang Amankan Tersangka Pengedar Sabu

id Polresta,Barelang,Tersangka,Pengedar,Sabu,narkoba,antik,seligi,batam

Batam (Antara Kepri) - Polresta Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, menangkap AL, tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 600 gram saat berada di Kawasan Batam Centre.

"Sabu seberat 600 gram yang diamankan tersebut dikemas dalam beberapa bungkus kantong plastik dan dimasukkan dalam tas dan siap untuk diedarkan," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono di Batam, Jumat.

Kapolres mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sabu yang diamankan tersebut berasal dari Malaysia. Selain itu juga diamankan tas, timbangan, dan dua unit ponsel," kata dia.

Ia mengatakan, sabu yang diamankan tersebut berasal dari jaringan internasional yang diduga sering memasok narkoba ke Indonesia terutama Batam.

"Ada orang yang memasoknya dari Malaysia untuk diedarkan di Batam. Kami terus mendalami jaringan internasional ini," kata Hendra.

Polresta Barelang, kata dia, berkoordinasi dengan Polisi Perairan Polda Kepri mengawasi upaya pengiriman narkoba ke Indonesia yang sering dilakukan melalui perairan.

"Barang tersebut rata-rata masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi. Maka kami minta bantuan Polair Polda Kepri untuk mengawasinya," kata dia.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya pada Rabu (24/9), Polda Kepri juga mengamankan 28 kilogram ganja di Pelabuhan Beton dan tiga kilogram di Pelabuhan Domestik Sekupang dalam Operasi Antik Seligi.

Dalam pengembangan juga diamankan dua kilogram ganja dari seorang warga Tanjungpinang. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE