Perusahaan Karimun Banyak Langgar Peraturan Ketenagakerjaan

id Perusahaan,Karimun,Langgar,Peraturan,upah,minimum,Ketenagakerjaan

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menduga banyak perusahaan di Karimun yang melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja Karimun, Mujarab Mustafa di Tanjung Balai Karimun, Sabtu, mengatakan, regulasi yang paling banyak dilanggar yaitu terkait dengan kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak karyawannya.

"Perusahaan kecil maupun besar diduga banyak mengabaikan ketentuan upah minimum, jam kerja dan lembur dan hak-hak lainnya. Itu jelas melanggar Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut dia, pihaknya banyak menerima informasi gaji karyawan yang dibayar di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang tahun ini ditetapkan Rp1,8 juta per bulan.  Kemudian, ada uang lembur dan jam kerja yang juga melanggar ketentuan.

"Itu baru informasi di lapangan, namun informasi itu terindikasi sesuai dengan kenyataan. Kami akan melakukan pengawasan dan menginspeksi ke perusahaan-perusahaan. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar akan kita berikan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan," ucapnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, pengusaha swalayan, minimarket dan hotel diduga masih banyak yang menggaji karyawannya di bawah UMK Rp1,8 juta.

Sebagian besar karyawan di sejumlah sektor tersebut rata-rata menerima upah di bawah Rp1,5 juta per bulan.

"Gaji saya hanya Rp1,3 juta per bulan. Kalau dihitung-hitung tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi dari pada tidak bekerja, mau tidak mau saya terima," kata seorang pekerja minimarket Tanjung Balai Karimun yang enggan disebutkan namanya.

Pekerja minimarket tersebut mengaku sudah tahu bahwa UMK 2014 ditetapkan Rp1,8 juta. Namun, ia mengatakan, tidak bisa berbuat banyak menuntut kenaikan upah karena takut diberhentikan.

"Mau bagaimana lagi, bos mengatakan hanya sanggup menggaji sebesar itu. Kalau tidak mau, saya disuruh cari kerja lain saja," katanya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Karimun, Muhamad Fajar mengatakan, Disnaker sudah seharusnya mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang mengabaikan hak-hak pekerjanya, termasuk ketentuan menggaji karyawan sesuai UMK.

"Upah murah sudah sejak lama berlangsung di Karimun, terutama di bidang perhotelan dan perdagangan. Aturannya sudah jelas, jadi tidak ada alasan bagi pemerintah melalui Disnaker untuk tidak memberikan sanksi," ucapnya.

Ia mendesak Disnaker mengambil langkah nyata agar tidak ada lagi pengusaha yang membayar upah murah kepada karyawannya.

"Disnaker jangan hanya sekadar ngomong, kami berharap tegakkan aturan," ucapnya. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE