KPU Natuna Bubarkan Badan Ad Hock Pemilu 2014

id KPU,Natuna,Bubar,Badan,Ad Hock,ppk,pps,Pemilu,2014

Natuna (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna membubarkan Badan Ad Hock Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD DPRD dan Presiden dan wakil Presiden RI tahun 2014.

Badan Ad Hock penyelenggara pemilu yang dibubarkan itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) seluruh Kabupaten Natuna yang berlangsung di Natuna Hotel, Sabtu (27/9).

"Dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, maka berakhir pula masa tugas dari badan penyeleggara pemilu dari PPK dan PPS diseluruh wilayah Natuna," ungkap Ketua KPU Natuna, Affuandris.

Menurut Affuandris, pelaksanaan pemilu di wilayah Natuna berjalan lancar dan aman. Ini tak terlepas dari peranan dari seluruh panitia yang mulai dari tingkat Kabupaten, kecamatan hingga tingkat kelurahan dan desa.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia penyelenggara pemilu Legislatif dan Pilpres yang sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Pelaksanaan pemilu di Natuna termasuk yang tersukses dan teraman di Kepri," ujarnya. 

Affuandris mengatakan lagi, ada sebanyak 158 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Natuna. Dari TPS tersebut, sebanyak 1974 orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu itu.

"Kami tak bisa bekerja tanpa dukungan dari PPK, PPS hingga ke tempat pemungutan suara. Untuk itu melalui acara ini saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia yang tertlibat, tak terkecuali dari pihak Kepolisian," katanya.

Pembubaran Badan Ad hock tersebut di tandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari KPU Natuna nomor 8 tahun 2014 dan keputusan Bupati Natuna, nomor 22 tahun 2014.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Bupati Natuna, Ilyas Sabli, Anggota DPRD Natuna, Wan Haris, unsur FKPD, SKPD, Komisioner KPU Natuna, Ketua dan anggota Panwaslu Natuna, sejumlah ketua partai, tokoh masyarakat dan anggota PPK dan PPS seluruh Natuna. (Antara).

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE