Pembentukan DOB Natuna Barat Terancam Gagal

id Pembentukan,DOB,Natuna,Barat,Terancam,Gagal,kabupaten,otonomi

Pembentukan DOB Natuna Barat Terancam Gagal

Ketua KPU Natuna, Affuandris menyerahkan SK Pembubaran PPK dan PPS se-Natuna yang berlangsung di Natuna Hotel. (antarakepri.com/Zam Jambak)

Natuna (Antara Kepri)-Perjuangan tim dari Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BPK2NB) untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) ternacam gagal.

"Hasil kesepakatan kita dengan tim BPK2NB beberapa waktu lalu yang diserahkan kepada Gubernur Kepri tidak sesuai dengan apa yang sudah ditandatangani, terutama tentang wilayah dan  batas wilayah," ungkap Bupati Natuna sepulang dari menghadap Gubernur Kepri, Minggu.

Menurut Ilyas Sabli, pertemuan dirinya bersama Wakil Bupati Natuna, Imalko dengan Gubernur Kepri pada Kamis (25/9) kemaren menyepakati, bahwa Gubernur Kepri tidak akan menyampaikan rekomendasi pembentukan DOB Natuna Barat ke DPR RI selagi belum ada kesepatan antara BPK2NB dengan Pemerintah Daerah Natuna.

"Hasil kesepakatan kita bersama Gubernur Kepri pada Kamis kemarin, rekomendasi yang sudah dikeluarkan tersebut tidak akan disampaikan ke DPR RI untuk dibahas. Sebab, isi rekomendasi itu tidak diakui oleh Pemerintah Daerah Natuna atau kabupaten induk," ujarnya.

Ada beberapa hal yang dimasukkan oleh BPK2NB di luar yang disepakati kata Ilyas, seperti batas wilayah Kabupaten Natuna induk dengan wilayah Natuna Barat, termasuk beberapa wilayah, di antaranya daerah Kelarik yang masuk kecamatan Natuna Utara serta Pelabuhan Selat Lampa yang masuk daerah Pulau Tiga.

"Dalam rekomendasi tersebut, Desa Kelarik masuk Natuna Barat, begitu juga dengan pelabuhan Selat Lampa yang masuk daerah Pulau Tiga, pada hal tidak. Dalam kesepakatan kemaren daerah tersebut tetap masuk kabupaten induk, kalau Pulau Laut dan Pulau Seloan tidak apalah," tutur Ilyas.

Untuk mencari kebenaran hal tersebut, Ketua BPK2NB, Mustamin Bakhri tidak bisa di hubungi. Namun diakuinya pada tanggal 1 September 2014 lalu, telah menerima Surat Keputusan (SK) DOB dari Gubernur Kepri nomort 859 tahun 2014 di Tanjungpinang.

"SK DOB sudah kami terima, tertanggal 5 Agustus di Tanjungpinang," katanya waktu itu.

Dikatakan Mustamin, SK DOB pemekaran berisi tentang, delapan ketetapan yang disetujui Gubernur Kepri. Isi dari SK itu adalah persetujuan pemerintah Provinsi Kepri atas pembentukan kabupaten baru, Natuna Selatan dan Natuna Barat.

SK juga memuat penetapan ibukota kabupaten dan wilayah calon kabupaten baru, bantuan dana hibah Krovinsi Kepri sebesar Rp 3 miliar untuk masing-masing kabupaten baru.

Kemudian, Rp 2 miliar dana untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) pertama. Poin lainnya, soal persetujuan pemindahan pegawai Pemprov Kepri untuk ditempatkan di kabupaten baru.

"Nantinya, segala biaya ditanggung oleh APBD Provinsi Kepri teramsuk SK DOB itu berlaku sejak ditandatangani Pak Gubernur kemarin. Harapan saya agar DPRD Provinsi Kepri segera mempercepat proses penerbitan SK tersebut dan selanjutnya akan kita teruskan ke DPR RI di Jakarta,” pungkasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE