Natuna (Antara Kepri)-Perjuangan tim dari Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BPK2NB) untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) ternacam gagal.
"Hasil kesepakatan kita dengan tim BPK2NB beberapa waktu lalu yang diserahkan kepada Gubernur Kepri tidak sesuai dengan apa yang sudah ditandatangani, terutama tentang wilayah dan batas wilayah," ungkap Bupati Natuna sepulang dari menghadap Gubernur Kepri, Minggu.
Menurut Ilyas Sabli, pertemuan dirinya bersama Wakil Bupati Natuna, Imalko dengan Gubernur Kepri pada Kamis (25/9) kemaren menyepakati, bahwa Gubernur Kepri tidak akan menyampaikan rekomendasi pembentukan DOB Natuna Barat ke DPR RI selagi belum ada kesepatan antara BPK2NB dengan Pemerintah Daerah Natuna.
"Hasil kesepakatan kita bersama Gubernur Kepri pada Kamis kemarin, rekomendasi yang sudah dikeluarkan tersebut tidak akan disampaikan ke DPR RI untuk dibahas. Sebab, isi rekomendasi itu tidak diakui oleh Pemerintah Daerah Natuna atau kabupaten induk," ujarnya.
Ada beberapa hal yang dimasukkan oleh BPK2NB di luar yang disepakati kata Ilyas, seperti batas wilayah Kabupaten Natuna induk dengan wilayah Natuna Barat, termasuk beberapa wilayah, di antaranya daerah Kelarik yang masuk kecamatan Natuna Utara serta Pelabuhan Selat Lampa yang masuk daerah Pulau Tiga.
"Dalam rekomendasi tersebut, Desa Kelarik masuk Natuna Barat, begitu juga dengan pelabuhan Selat Lampa yang masuk daerah Pulau Tiga, pada hal tidak. Dalam kesepakatan kemaren daerah tersebut tetap masuk kabupaten induk, kalau Pulau Laut dan Pulau Seloan tidak apalah," tutur Ilyas.
Untuk mencari kebenaran hal tersebut, Ketua BPK2NB, Mustamin Bakhri tidak bisa di hubungi. Namun diakuinya pada tanggal 1 September 2014 lalu, telah menerima Surat Keputusan (SK) DOB dari Gubernur Kepri nomort 859 tahun 2014 di Tanjungpinang.
"SK DOB sudah kami terima, tertanggal 5 Agustus di Tanjungpinang," katanya waktu itu.
Dikatakan Mustamin, SK DOB pemekaran berisi tentang, delapan ketetapan yang disetujui Gubernur Kepri. Isi dari SK itu adalah persetujuan pemerintah Provinsi Kepri atas pembentukan kabupaten baru, Natuna Selatan dan Natuna Barat.
SK juga memuat penetapan ibukota kabupaten dan wilayah calon kabupaten baru, bantuan dana hibah Krovinsi Kepri sebesar Rp 3 miliar untuk masing-masing kabupaten baru.
Kemudian, Rp 2 miliar dana untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) pertama. Poin lainnya, soal persetujuan pemindahan pegawai Pemprov Kepri untuk ditempatkan di kabupaten baru.
"Nantinya, segala biaya ditanggung oleh APBD Provinsi Kepri teramsuk SK DOB itu berlaku sejak ditandatangani Pak Gubernur kemarin. Harapan saya agar DPRD Provinsi Kepri segera mempercepat proses penerbitan SK tersebut dan selanjutnya akan kita teruskan ke DPR RI di Jakarta,†pungkasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
BPBD Natuna: Sampai bulan Maret 2024 luas karhutla capai 424 hektare
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Danlanud RSA Natuna cek kesiapan bandara RSA jelang Lebaran Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 12:14 Wib
Kebakaran kembali landa sejumlah rumah di Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024 5:05 Wib
Pemkab Natuna berikan bantuan kepada korban angin kencang
Kamis, 28 Maret 2024 16:48 Wib
Anggota Kodim 1307 dikerahkan atasi tanah longsor di Kabupaten Poso
Kamis, 28 Maret 2024 14:19 Wib
Wakil Bupati Natuna ajak muslim amalkan Al Quran
Kamis, 28 Maret 2024 8:45 Wib
15 rumah di Natuna diterjang angin kencang
Kamis, 28 Maret 2024 7:05 Wib
KLHK beri perhatian khusus terhadap karhutla di Kabupaten Natuna
Rabu, 27 Maret 2024 11:11 Wib
Komentar