Karimun (Antara Kepri) - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengatakan Mabes Polri wajib menindaklanjuti dugaan penggelapan barang bukti atau barang sitaan negara diduga dilakukan oknum tertentu di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
"Jika Polres Karimun dan Polda Kepri tidak mampu mengungkap dugaan penggelapan barang bukti di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, maka sudah seharusnya Mabes Polri, selaku institusi tertinggi turun tangan untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelakunya," kata Sekretaris Forum Bersama Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Karimun Djufrial Djailani di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Djufrial Djailani mengatakan, Mabes Polri berkewajiban untuk mengambi-alih kasus-kasus yang tidak tertangani jajarannya di tingkat bawah sebagai bagian dari penegakan hukum di lingkungan aparatur pemerintahan.
Ia menuturkan, dugaan penggelapan barang bukti atau barang sitaan baik dalam proses lelang maupun pemusnahan di lingkungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sudah berlangsung sejak lama dengan berbagai cara tidak sah untuk memperkaya diri oknum-oknum tertentu.
Ia mencontohkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan BC Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu yang ia nilai tidak transparan dan ada barang bukti yang tidak turut dimusnahkan.
Tidak dimusnahkannya barang-barang bukti secara sekaligus, menurut dia mengundang kecurigaan bahwa ada upaya dari oknum tertentu untuk menggelapkannya.
"Harusnya daftar barang bukti yang akan dimusnahkan diperlihatkan dan disesuaikan dengan kenyataannya. Dan, anehnya, barang bukti baru dikeluarkan setelah dipertanyakan wartawan yang meliput saat itu. Masak kotak ponsel saja yang dimusnahkan, isinya tidak ada. Untuk apa penyelundup hanya membawa kotak saja, sementara risiko yang mereka tanggung adalah berhadapan dengan hukum," katanya.
Ia juga menengarai praktik pelanggaran hukum terhadap barang-barang bukti penyelundupan tidak hanya terjadi di darat saat pemusnahan, tetapi juga terjadi di laut.
"Kami mendapat informasi ada 'permainan' antara petugas patroli dengan penyelundup di laut. Di darat yang dilihat banyak orang saja berani apalagi di laut yang tidak ada pengawasan sama sekali," tuturnya.
Tidak adanya tanggapan dari Polres maupun Polda berdampak pada terus berlangsungnya tindakan penyalahgunaan wewenang sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Ini harus dihentikan untuk mengeliminir kerugian negara. Permainan dan penyalahgunaan wewenang ini harus dihentikan dengan menangkap para pelakunya dan menggiringnya ke pengadilan," katanya.
Lebih lanjut ia juga meminta Kejaksaan Agung juga turun tangan karena permainan barang bukti di lingkungan BC Tanjung Balai Karimun diduga juga melibatkan oknum kejaksaan setempat. (Antara)
Editor: Adi Lazuardi
Berita Terkait
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Bareskrim Polri ungkap 2 karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba
Kamis, 18 April 2024 16:52 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Rabu, 17 April 2024 15:23 Wib
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sumbar
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
PSSI layangkan protes ke AFC atas kinerja wasit Nasrullo Kabirov
Selasa, 16 April 2024 10:37 Wib
Kapolda Papua Barat: Anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 12:48 Wib
Komentar