Pilkada Melalui DPRD Tutup Partisipasi Masyarakat

id Pilkada, Melalui DPRD, Tutup Partisipasi, Masyarakat, saud

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  melalui DPRD menurut akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Oksep Ardhana, menutup ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung.

"Sebenarnya Pilkada melalui DPRD ini menutup ruang masyarakat untuk berpartisipasi. Selain itu,  celah untuk masuk sangat sulit, karena melibatkan elit politik, " kata Oksep Ardhana,  Senin.

Ia mengatakan,  mekanisme kontrol terhadap anggota dewan harus ditingkatkan dengan melibatkan semua komponen, baik masyarakat,  pemerintah maupun pers.

Lagipula, kata Oksep, demokrasi Indonesia yang sudah maju menjadi mundur kembali, dan rakyat Indonesia belum matang untuk menerima demokrasi.

"Bukan berarti Indonesia tidak siap menerima demokrasi tetapi belum matang untuk menerimanya, dengan faktor pendidikan dan pekerjaan sehingga tingkat konfliknya tinggi. Beda dengan Amerika yang sudah sekitar 150 tahun dengan nuansa demokrasinya, sementara Indonesia jika dihitung dari tahun 99, sampai saat ini hanya sekitar 15 tahunan," ucap Oksep.

Ia mengatakan, memang sebenarnya secara substansi demokrasi tidak ada yang salah. Tidak melanggar hukum, karena UUD maupun UU Pemerintah Daerah tidak menyebutkan itu secara langsung, sehingga tafsiran Pilkada bisa secara langsung maupun perwakilan.

Jika MK mengesahkan Pilkada melalui DPRD, maka menurut Oksep, money politic sudah pasti ada.

"Kalau dilihat baik atau tidaknya Pilkada melalui DPRD, kita tidak tau. Tapi berdasarkan pengalaman lalu tentang DPRD, itu buruk," paparnya.

Untuk itulah, kata Kepala Jurusan Ilmu Hukum Fisip Umrah tersebut, perlunya memperketat pengawasan terhadap DPRD.

"Beda seandainya Pilkada secara langsung. Ditambah lagi sistem negara dengan partai yang berbeda," ucapnya.

Menurut Oksep,  jika sistem negara bersifat non sentralis yang artinya, ada kewenangan daerah. Tetapi sistem partai bersifat sentralis, yakni keputusan di daerah ditentukan dari pusat.

Kesalahan di Indonesia ini, sambungnya,  politik lebih dominan dari hukum. Sehingga produk hukum merupakan output dari hasil lobi politik.

Menurut dia, bukan hanya terhadap UU Pikada, tetapi banyak UU yang lain yang kental nuansa politik.

Oksep yang tidak setuju dengan pilkada perwakilan berharap masih ada kesempatan bagi figur yang baik yang memasyarakat.

"Jika Pilkada sah melalui DPRD, kita berharap figur-figur baik tetap punya ruang dan diberi kesempatan ikut Pilkada, " imbuhnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE