Wali Kota: tidak Ada Pilkada yang Ideal

id wali,kota,batam,tidak,ada,pilkada,yang,ideal

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahmad Dahlan mengatakan, tidak ada cara Pemilihan Kepala Daerah yang ideal, baik itu langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD.

"Saya setuju dengan Mendagri, tidak ada Pemilihan Kepala Daerah yang ideal," kata Wali Kota Ahmad Dahlan di Batam, Senin.

Pilkada melalui DPRD dinilai bisa mengurangi biaya belanja Pemilu secara signifikan, namun di lain sisi, Pilkada tidak langsung memberangus hak rakyat.

Sedangkan Pilkada langsung berbiaya besar, namun memberikan hak kepada masyarakat untuk bebas menentukan kepala daerah yang dipercaya.

"Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing," katanya.

Kader Partai Demokrat yang disebut-sebut akan maju dalam Pilkada Gubernur Kepulauan Riau tahun 2015 itu mengatakan, tidak condong pada satu cara Pilkada.

Ia juga akan tunduk pada kebijakan partai, jika memang diusung dalam Pilkada Kepri tahun 2015, apa pun mekanisme pemilihannya.

"Saya tergantung DPP, kalau disuruh maju, siap melaksanakan," katanya.

Anggota DPRD Kota Batam, Uba Sigalingging menyatakan kecewa dengan keputusan DPR RI dalam UU Pilkada yang menetapkan pemilihan melalui DPRD.

"Hak konstitusi rakyat diberangus. Saya kecewa sekali," kata pria yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat itu.

Sebagai anggota DPRD, Uba mengatakan, tidak merasa diuntungkan dengan UU Pilkada itu. Meski nantinya, legislatiflah yang memiliki kewenangan untuk memilih Wali Kota.

Ia mengatakan, dalam peraturan mengenai susunan struktur dan kedudukan anggota dewan, DPRD hanya memiliki tiga fungsi, yaitu budgeting, legislatif dan controling. Tidak disebutkan fungsi DPRD untuk mewakili rakyat dalam proses demokrasi.

"Hak rakyat dirampok. Padahal kedudukan dan fungsi DPRD jelas," kata dia.

Menurut pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis anti korupsi itu, kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi dirampas oleh UU Pilkada yang baru saja ditetapkan. Padahal itu adalah hak paling esensial dalam politik.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE