LMP Laporkan Penjualan Kios Pasar ke Kejaksaan

id LMP,Lapor,Penjualan,Kios,Pasar,korupsi,Kejaksaan,beli,puan,maimun,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Laskar Merah Putih Kabupaten Karimun melaporkan dugaan jual beli kios dan lapak Pasar Puan Maimun ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun karena pasar yang dibangun dengan APBD itu, seharusnya diberikan secara gratis kepada pedagang.

"Kami melapor ke kejaksaan karena praktik jual beli kios dan meja di pasar itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Sekretaris Forum Bersama Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Karimun Djufrial Djailani di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa.

Dalam laporan dengan surat Nomor 005/KRM/MC-LMP/IX/2014 yang disampaikan melalui Kepala Seksi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Abdul Malik Kalang di Kantor Kejari, Senin (29/9), LMP mendesak kejaksaan mengusut praktik jual beli kios dan lapak tersebut.

"Kami menemukan bukti berupa kuitansi jual beli kios dan meja Pasar Puan Maimun dan telah kami lampirkan dalam laporan itu sebagai bukti awal bagi penyidik untuk mengusutnya," kata dia.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pedagang yang dijanjikan oleh si penjual untuk mendapatkan kios dan lapak, menunjukkan adanya pihak-pihak yang mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi.

Dari hasil investigasi, pengumpulan informasi di lapangan, LMP menduga kuat adanya konspirasi jual beli kios dan lapak oleh si penjual dengan oknum pengelola dengan harga yang bervariasi, mulai dari 10 juta hingga Rp20 juta untuk satu kios, dan Rp5 juta hingga Rp7,5 juta untuk setiap lapak, sebagaimana terlampir dalam kuitansi jual beli.

"Kami sangat prihatin dan kecewa dengan jual beli itu, karena pihak pengelola tidak mengambil suatu tindakan tegas, seolah-olah menutup mata. Semestinya pihak pengelola melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Namun tidak juga ada tindakan yang dilakukan terhadap oknum si penjual yang berdasarkan investigasi diketahui bernama Irfan," katanya.

Ia menduga jual beli kios dan lapak tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang terencana.

Hal itu, menurut dia, terindikasi dari adanya penyerahan tugas merelokasi para pedagang ke pasar itu kepada pejabat yang bukan membidangi masalah pasar.

"Disperindag memiliki bidang pasar yang dibidangi pejabat tertentu, dan seharusnya pejabat itulah yang diberikan tugas menangani relokasi pedagang. Kami curiga penyerahan tugas kepada pejabat yang bukan bidangnya itu disengaja dan sarat KKN," katanya.

Dewan Pertimbangan FB-LMP Markas Cabang Karimun Abdul Sahab meminta kejaksaan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, sebelum masyarakat sendiri mengambil suatu tindakan tegas.

"Masyarakat dan pedagang curiga dan bertanya-tanya kepada pengelola, apakah ada keterlibatan oknum pihak pengelola yang bekerja dengan penjual," kata dia.

Ia mengatakan Pasar Puan Maimun Blok A dan B yang dibanggakan masyarakat Karimun, dibangun dengan APBD-P 2010 sebesar Rp3,9 miliar dan APBD 2011 sebesar Rp5,3 miliar.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa tujuan pembangunan pasar itu, untuk merelokasi pedagang tradisional di Pasar Puakang, dengan kondisi bangunan pasar blok A terdiri atas tiga lantai yang berjumlah 142 kios, dengan rincian 70 unit di lantai satu dan 72 unit di lantai, sedangkan lantai tiga untuk arena permainan anak-anak.

Untuk mengakomodasi pedagang baru yang bermunculan, dan belum mendapatkan kios maupun lapak, maka dibangun lagi pasar blok B dengan jumlah sekitar 500 kios dan lapak, dengan rincian 168 lapak dan 28 kios, baik di lantai satu maupun dua, sedangkan lantai tiga untuk penjualan makanan dan minuman.

Para pedagang yang menempati kios dan lapak Pasar Puan Maimun oleh pemerintah daerah tidak dikenakan biaya ganti rugi kios maupun lapak, alias gratis, namun mereka hanya diwajibkan membayar retribusi yang ditetapkan, terdiri atas fasilitas listrik, air, kebersihan, dan parkir kendaraan.

Praktisi hukum Hermansyah S.H. mengatakan aparat kejaksaan seharusnya tidak menunggu laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan jual beli kios yang jelas-jelas tindakan penyalahgunaan wewenang.

"Penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian keuangan negara bukan delik aduan, tapi delik absolut. Ada atau tidak laporan, maka sudah menjadi kewajiban bagi kejaksaan untuk menyelidikinya mengingat persoalan ini sudah mencuat sejak lama dan sempat memicu kericuhan dalam proses relokasi pedagang," katanya. (Antara)

Editor: M.H Atmoko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE