Anambas (Antara Kepri) - Destructif Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Kepulauan Anambas belum serius dan maksimal padahal kabupaten ini memiliki sejuta pesona alam yang sangat menjanjikan.
“Pariwisata di Anambas harus diakui belum berkembang, walaupun secara fisik memiliki kekayaan alam yang luar biasa dari pulau-pulau indah, terumbu karang unik, ekosistem mangrove dan kekayaan seni budaya, namun pengelolaan dan pemanfaatannya belum optimal,†Ungkap Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Mohd. Abdi Suhufan, Selasa.
Dia menyebutkan bahwa lambatnya kemajuan sektor pariwisata di kabupaten maritim ini karena belum adanya Peraturan Daerah tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, padahal Perda ini strategis mengatur tentang pemanfaatan ruang yang ada di laut termasuk kegiatan pariwisata.
“Tidak cukup RTRW saja, karena itu hanya mengatur pola pembangunan di darat, sebagai daerah kepulauan yang 98 persen daerahnya merupakan lautan, salah satu dokumen perencanaan yang sangat dibutuhkan dan sesuai dengan aturan adalah Perda tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,†jelasnya lagi.
Saat ini, kendala yang dihadapi adalah akses yang masih terbatas ke Anambas via udara, sarana transportasi antarpulau yang berbiaya mahal, infrastruktur kepariwsataan yang minim serta kapasitas SDM dan masyarakat yang rendah untuk terjun langsung dalam kegiatan wisata.
Pola kemitraan dan kerja sama pemerintah daerah dan swasta belum terjalin dengan baik, sehingga Pemda Anambas bekerja secara sporadik dari A sampai Z dengan dampak dan capaian yang tidak masimal.
“Hal ini secara makro terjadi karena ketiadaaan arah pengembangan kegiatan dan alokasi ruang yang pasti bagi pelaku pariwisata. Jika dibiarkan dalam waktu yang lama, maka perubahan rona, 'landscaping' dan kegiatan masyarakat dalam bisnis pariwisata akan berjalan tanpa regulasi, berpotensi menimbulkan konflik dan potensi kerugian sosial dan ekonomi,†bebernya.
Oleh karena itu, Pemda dan DPRD Anambas perlu memprioritaskan pengajuan dan pembahasan Ranperda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pijakan awal para pihak dalam pemanfaatan potensi kelautan untuk kegiatan pembangunan termasuk pariwisata.
Dengan adanya perda ini diyakini akan memberi arah, strategi dan pola pemanfaatan zona sesuai dengan kapasitas dan daya dukung lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Seperti diketahui bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang tinggi sehingga perlu dilakukan pengaturan dan penzonasian sesuai dengan potensi dan arahan pemanfaatan yang jelas dan tidak tumpang tindih.
“Zonasi ini juga akan mendukung tata kelola pemanfaatan laut di Anambas dan memberi keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi dan sosial,†tutupnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polres Anambas tertibkan pengendara sepeda listrik
Minggu, 21 April 2024 8:20 Wib
Konser Sheila on 7 di Medan tarik minat wisatawan
Rabu, 17 April 2024 18:49 Wib
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Pemkab Natuna gelar jelajah Pulau Setanau guna tarik minat wisatawan
Selasa, 16 April 2024 17:58 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai soal kinerja dan pengelolaan anggaran
Selasa, 16 April 2024 11:37 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
Pemkot Batam imbau pengelola wisata untuk tingkatkan keamanan saat Lebaran
Selasa, 9 April 2024 15:06 Wib
Dishub Kepri siagakan satu ambulans di Pelabuhan Ranai Kabupaten Natuna
Sabtu, 6 April 2024 15:10 Wib
Komentar