Kejaksaan Geledah Kantor Distanhut Anambas

id Kejaksaan, Geledah, Kantor, Distandut, Anambas,

Kejaksaan Geledah Kantor Distanhut Anambas

Pengeledahan Kantor Distanhut Anambas.(antarakepri.com/Radja)

Anambas (Antara Kepri) - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ranai di Tarempa menetapkan Ir. Asri Anamarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Cabjari Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar,  menjelaskan penetapan Asri Anamarta, Kepala Bidang Peternakan Distanhut Anambas, yang juga menjabat  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut adalah berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan penyelidik kejaksaan selama proses penyelidikan.

"Setelah melalui tahapan penyelidikan, diperoleh hasil dengan ditemukannya dua alat bukti. Dengan demikian kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Distanhut Anambas, tahun anggaran 2013 ini ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan Ir. AA sebagai PPK ditetapkan sebagai tersangka," kata Erwin Iskandar saat menggelar jumpa pers di kantor Cabjari Ranai di Tarempa, Rabu.

Sebelumnya juga Cabjari sudah memeriksa 13 orang saksi, yang berkaitan dengan kasus tersebut, saksi yang diperiksa antara lain Kadistanhut Anambas,  Asmarullah, ketua Pokja dan sekretaris Pokja, pemenang tender pengadaan hingga Asri sendiri.

Ia mengatakan, Asri diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penetapan harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut tanpa didukung dengan harga pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan.

Erwin menambahkan, kini sedang menghitung kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun sebagai gambaran, Erwin  mengungkapkan pagu anggaran yang dikeluarkan untuk proyek pengedaan bibit ternak tersebut adalah sebesar Rp1,8 miliar.

"Kita belum bisa pastikan berapa kerugian negara, karena sekarang masih dalam proses perhitungan di BPKP. Tapi sebagai gambaran, pagu anggarannya adalah Rp 1,8 miliar," pungkas Erwin Iskandar yang kala itu didampingi oleh Jaksa Fungsionalnya, Agung.

Namun  telah ditetapkan  sebagai tersangka, akan tetapi pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Asri Anamarta. "Belum, kita belum melakukan penahanan terhadap Ir. AA," ungkap Erwin.

Kini kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Distanhut Anambas telah bergulir hingga tingkat penyidikan, Erwin kembali menegaskan, pihaknya akan terus memperdalam kasus tersebut di tingkat penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.

"Kita akan terus mendalami kasus tersebut. Jika dalam penyidikan kita temukan hal-hal lain dengan didukung alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan kita akan tetapkan tersangka lain," tegasnya.

Namun Erwin masih enggan mengungkapkan apakah ada dugaaan mark up harga dalam kasus
yang menjerat Kabid Peternakan tersebut. Begitu juga mengenai dugaan pelanggaran prosedur, baik dalam proses lelang maupun dalam proses pendistribusian bibit sapi.

"Itu sudah masuk dalam ranah penyidikan, yang bisa  saya ungkap hanya sebatas ini dulu ya," imbuhnya.

Segera setelah menetapkan Asri Anamarta sebagai tersangka, Cabjari Ranai di Tarempa segera melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di kantor Distanhut Anambas .

"Kita langsung sita semua dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus ini, terntunya dokumen aslinya," jelas dia.

Dengan ditetapkannya Asri sebagai tersangka, maka PPK di Distanhut Anambas ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun  dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak  Rp1 miliar,  atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling  sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kadistanhut Anambas, Asmarullah mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada penegak hukum. Jiika diperlukan, Distanhut akan bersikap kooperatif guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, maka kita akan serahkan sepenuhnya  kepada penegak hukum. Kita juga akan bersikap kooperatif bila diperlukan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan,  pengadaan 336 ekor bibit hewan ternak di Distanhut Anambas pada tahun 2013 silam diindikasi bermasalah. Dalam penyelidikan, Cabjari sempat memanggil 13 orang saksi yang berasal dari Distanhut dan penyedia jasa untuk mendalami kasus pengadaan  84 ekor sapi dan 252 ekor kambing tersebut. 

Lelang pengadaan bibit ternak tersebut dilakukan oleh Pokja Distanhut Anambas pada 23 September 2013 silam dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1,83 miliar.

Pemenang tender berhasil memenangkan lelang dengan penawaran sebesar Rp1,722 miliar. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE