Dinas Kelautan Batam Tidak Ajukan Ranperda Pesisir

id Dinas,Kelautan,Batam,Ranperda,Pesisir,pulau

Batam (Antara Kepri) - Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam dituding sengaja tidak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zona Pulau-pulau Kecil dan Pesisir.

"Mereka memang tidak pernah mengajukan Ranperda itu, saya rasa mereka memang sengaja demi mendapatkan dana langsung dari kementerian," kata  Anggota DPRD Kota Batam Riky Indrakari di Batam, Rabu.

Padahal, Perda itu sangat penting sebagai landasan hukum berbagai program pemerintah pusat, termasuk kawasan Minapolitan.

Ia mengatakan sejak duduk di bangku DPRD periode yang lalu, Dinas KP2K tidak pernah mengajukan Ranperda RZPP, padahal sejak awal sudah disiapkan makalah mengenai zonanisasi pulau-pulau.

"Saya sejak periode yang lalu sudah di Badan Legislasi, mereka tidak pernah mengajukan. Padahal tahun kedua saya duduk sebagai dewan, saya sudah berikan makalah tentang itu kepada Dinas," kata dia.

Ia menduga, Dinas KP2K sengaja tidak mengajukan perda itu agar bisa mengelola dana berbagai program Kementerian Kelautan dan Perikanan. Karena bila sudah ada Perda, pengaturan segala jenis dana dari pemerintah pusat dan instansi lainnya harus diatur ketat.

Di samping masalah pengelolaan keuangan, Riky mengatakan Perda itu penting untuk mendapatkan berbagai program untuk pulau-pulau kecil dan pesisir dari pemerintah pusat.

"Ada banyak dana dari pusat yang tidak bisa kami ambil karena syarat utamanya harus ada Perda-nya," kata Riky.

Ia berharap Dinas KP2K segera mengajukan Ranperda RZPP pada tahun legislasi 2015, agar Batam bisa memperoleh berbagai bantuan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Dinas KP2K Suhartini mengatakan pembahasan Ranperda Minapolitan terkendala karena tidak menjadi prioritas DPRD.

"Perda RZPP-nya enggak ada. Kami sudah mengajukannya tahun lalu, namun ternyata tidak menjadi prioritas DPRD, sehingga tidak jadi," kata Suhartini.

Ia mengatakan mengajukan kembali penyusunan Perda RZPP kepada DPRD untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah 2015.

"Harus diupayakan, karena kalau tidak ada itu, masyarakat Batam yang rugi," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE