ConocoPhillips Berikan Gedung Farmasi Puskesmas Palmatak

id conoco,phillips,gedung,farmasi,puskesmas,palmatak,anambas

Batam (Antara Kepri) - Perusahaan energi multinasional Conoco Phillips memberikan bantuan berupa Gedung Farmasi dan fasilitas kesehatan kepada Puskesmas Palmatak di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.

Media Relations ConocoPhillips, Deddy Machdan, Kamis mengatakan bantuan gedung dan fasilitas kesehatan itu diserahterimakan kepada petugas Puskesmas Palmatak di Desa Ladan Kepulauan Anambas, Selasa (30/9).

Ia mengatakan bantuan itu merupakan bentuk komitmen dari ConocoPhillips Indonesia untuk memperkuat kemitraan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Sementara itu Vice President Development & Relations, ConocoPhillips Indonesia Joang Laksanto mengatakan fasilitas kesehatan yang diserahkan oleh perusahaannya diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan dasar bagi warga di Desa Ladan di Kepulauan Anambas.

"Gedung Farmasi dan fasilitas peralatan kesehatan ini untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Saya harap kita bersama-sama merawat dan menjaga fasilitas ini," kata dia.

Joang Laksanto meminta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan sekaligus menjaga dan merawat gedung dan fasilitas kesehatan itu agar pemanfaatannya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengatakan peran perusahaan-perusahaan dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah memberantas kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan.

Menurut Gubernur, potensi penyaluran dana CSR di Kepri mencapai Rp500 miliar per tahun, menilik dari banyaknya perusahaan minyak dan gas bumi dan perusahaan galangan kapal multinasional yang beroperasi di wilayah perbatasan itu.

Sayang, kata Gubernur, dari potensi Rp500 miliar per tahun itu, baru Rp65 miliar saja yang tersalurkan.  

Gubernur mengajak semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepri untuk menyalurkan dana CSR, karena sudah diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE