FSPMI Karimun Demo Tuntut Kenaikan Upah Buruh

id FSPMI,Karimun,Demo,Tuntut,Kenaikan,Upah,Buruh,umk

Karimun (Antara Kepri) - Sekitar seratus aktivis Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, berunjuk rasa di Kantor Bupati menuntut kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2015.

"Kami menuntut kenaikan UMK 2015 sebesar 30 persen dari UMK 2014," kata Ketua SPAI-FSPMI Cabang Kabupaten Karimun Muhamad Fajar di sela-sela aksi unjuk rasa.

Muhamad Fajar mengatakan, tuntutan kenaikan UMK sebesar 30 persen sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga meningkat dibandingkan 2014.

Ia menjelaskan, angka KHL berdasarkan survei Dewan Pengupahan Karimun pada triwulan pertama, yaitu Januari-Maret sebesar Rp1.878.159, triwulan kedua April-Juni naik menjadi Rp2.048.732 dan triwulan ketiga yang diperkirakan kembali mengalami kenaikan jika mengacu pada angka inflasi.

Dengan adanya kenaikan angka KHL, maka UMK 2014 menurut dia sudah selayaknya turut dinaikkan sebesar 30 persen, atau dari  Rp1.889.796 menjadi sekitar Rp2.456.000.

"Kenaikan sebesar 30 persen sudah sesuai dengan kebutuhan serta laju inflasi," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah harus mendorong pemberlakuan upah layak yang mampu meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

"Kami minta pemerintah berpihak pada buruh dengan cara menolak upah murah," katanya disambut yel-yel "Hidup buruh. Tolak upah murah" dari massa yang sebagian besar mengenakan seragam FSPMI.

Selain menuntut kenaikan UMK sebesar 30 persen, massa juga meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 tahun 2013 direvisi, khususnya mengenai item komponen KHL agar ditambah dari 60 komponen menjadi 84.

"Penambahan item komponen KHL harus dilakukan sehingga turut mempengaruhi besaran UMK. Tujuannya agar upah yang ditetapkan benar-benar mampu mengangkat nasib kaum buruh yang selama ini masih menderita akibat upah murah," katanya.

Dalam unjuk rasa yang dikawal puluhan polisi dan Satpol PP itu, massa juga meminta pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum yang dinilai tidak memihak kaum buruh, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan pensiun bagi buruh dengan manfaat pensiun yang diterima oleh buruh saat pensiun sebesar 75 persen dari upah terakhir, menolak kenaikan harga BBM, menuntut pemerintah menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia serta menuntut penghapusan alih daya pekerja, termasuk di BUMN.

Setelah berorasi beberapa lama, massa kemudian ditemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Ruffindy Alamsjah.

Ruffindy berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para pengunjukrasa.

"Aspirasi teman-teman akan kami sampaikan kepada bupati serta Kemenakertrans. Sedangkan soal tuntutan kenaikan UMK, pembahasannya berada di Dewan Pengupahan," katanya.

Dalam aksi unjuk rasa itu, massa juga menggelar konvoi keliling kota melintasi sejumlah jalan-jalan utama mulai dari simpang tiga Mutiara, Stadion Badang Perkasa, Sei Bati, Teluk Uma, Teluk Air, Jalan Nusantara, Puakang, Lampu Merah Sungai Lakam, Kolong, Meral hingga Bukit Tembak. (Antara)

Editor: Jo Seng BIe

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE