Rumah Makan Manfaatkan Gas Subsidi akan Kehilangan SIUP

id Rumah Makan, Manfaatkan Gas, Subsidi akan Kehilangan, SIUP,

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri akan mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) rumah makan jika kedapatan memakai gas 3 kilogram.

"Hari ini (3/10) atau Senin (6/10) kita akan menyurati setiap usaha rumah makan termasuk pecel lele, agar tidak menggunakan gas elpigi 3 Kg untuk usaha," kata Pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Gilang, Jumat.

Peralihan penggunaan gas 12 Kg ke gas 3 Kg menurut Gilang, merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan para pelaku usaha rumah makan.

"Karena gas elpigi itu untuk kebutuhan rumah tangga,  seandainya untuk usaha minimal usaha bakso keliling atau gorengan dengan skala kecil,"
tegasnya.

Kata Gilang, dugaan itu semakin kuat karena harga gas elpigi 12 Kg naik sejak (10/9)  lalu, dari Rp109 ribu di agen dan Rp125 ribu di pangkalan, naik menjadi Rp126 ribu - Rp130 ribu di agen, sehingga di pangkalan ikut naik seharga Rp145 ribu - Rp150 ribu.

Sementara, tambahnya, harga gas elpigi 3 Kg masih stabil, yakni Rp15 ribu di agen dan Rp17 ribu - Rp 20 ribu harga pangkalan.

"Sebab itulah berdasarkan hasil pantauan kita di lapangan, penggunaan gas elpigi 3 Kg meningkat drastis berbanding gas 12 Kg yang ikut menurun. Artinya, gas 3 Kg dijual tidak sesuai peruntukannya," tutur Gilang.

Penindakan ini dilakukan Disperindag Kota Tanjungpinang untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas 3 Kg seperti pada beberapa bulan lalu.

"Untuk kuotanya masih mencukupi, dengan total pertahan 156.800 tabung elpigi 3 Kg untuk Kota Tanjungpinang. Namun, dikhawatirkan terjadi kelangkaan,  maka kita akan melakukan tindakan," ucapnya.

Bahkan sambungnya, akan ditindak tegas, mulai dari diberi pembinaan, SP1,2 dan 3. Sampai pada meminta rekomendasi ke atas untuk mencabut SIUPnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE