Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau saat ini menangani 27 kasus penyelewengan solar bersubsidi di Batam dan telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
"Kasus-kasus tersebut ditangani sejak awal tahun. Namun paling banyak sekitar tiga bulan terakhir," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga di Batam, Jumat.
Ia mengatakan dari 27 kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, tiga diantaranya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Tersangkanya ada tiga orang.
"Sisanya masih dalam proses. Hampir semua berkasnya sudah diserahkan ke Kejati Kepri. Kami serius menangani kasus yang sudah sangat merugikan masyarakat dan negara," kata dia.
Berdasarkan pantauan di Polda Kepri, polisi juga mengamankan 61 unit mobil yang digunakan untuk menyelewengkan solar.
Mobil yang rata-rata berjenis sedan, serta beberapa minibus tersebut sudah dimodifikasi dengan tangki besar pada bagian tangki belakang sehingga mampu memuat banyak minyak bersubsidi yang selanjutnya disetorkan pada sejumlah gudang ilegal untuk dijual ke industri.
Dalam penggerebekan sejumlah gudang ilegal, polisi juga mengamankan dua mobil tangki dengan kapasitas 10 ribu dan 8.000 liter solar, sejumlah bak penampungan solar ukuran besar, sejumlah jeriken serta mesin penyedot minyak.
"Semua masih diamankan di area parkir markas Polda dan diberi garis polisi. Kami inginnya mobil-mobil tersebut dimusnahkan, namun menunggu keputusan pengadilan," kata dia.
Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan akan terus melakukan razia terhadap mafia menyeleweng solar bersubsidi di Kepri.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus merazia gudang dan kendaraan," kata dia.
Selain menindak tegas penyeleweng minyak, kata dia, jajarannya juga akan fokus memberantas peredaran narkoba dan perjudian. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Komentar