KPU Kepri Hentikan Tahapan Pilkada

id KPU,Kepri,Tahapan,Pilkada,pemilu

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan sementara seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kepri sambil menunggu kepastian hukum mengenai cara pemilihan Gubernur yang sampai saat ini masih belum selesai.

"Untuk sementara kami hentikan dulu sambil 'stand by'," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin di Batam Kepri, Selasa.

Ia mengatakan penundaan tahapan Pilkada itu sesuai dengan instruksi dari KPU Pusat, agar seluruh KPU menunggu hingga ada peraturan yang tetap mengenai tata cara Pilkada.

Memang, kata dia, UU Pilkada sudah disahkan, namun Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Peppu). Sehingga belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan Pilkada.

KPU Kepri sebenarnya sudah menyusun tahapan Pilkada yang seyogyanya digelar Mei 2015, disesuaikan dengan masa habis jabatan Gubernur.

Selain itu, KPU juga sudah menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada langsung dan diajukan dalam APBD Kepri. Meski hingga saat ini DPRD belum meluluskan pengajuan itu.

Said menyatakan pihaknya siap menyesuaikan tahapan Pilkada berdasarkan peraturan terbaru. Jika pun nanti ditetapkan Pilkada langsung dan dilaksanakan serentak di seluruh daerah di Indonesia, maka tahapannya pun akan disesuaikan.

"Kemarin kami susun Pilkada dilaksanakan Mei, tapi kalau jadi Pilkada langsung, itu tentu tidak bisa. Karena harus sama semua daerah. Mungkin jadwalnya diundur, bisa saja," kata dia.

Yang jelas, kata dia melanjutkan, KPU sudah menyurati pihak-pihak terkait tentang masalah pelaksanaan Pilkada agar tidak ada kesimpangsiuran.

Sementara itu, di Jakarta, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan pihaknya merancang ulang tahapan Pilkada setelah penerbitan Perppu.

"KPU perlu redesign (merancang ulang) tahapan pemilu di daerah berdasarkan Perppu ini. Re-design itu dengan memperhatikan rentang waktu kapan harus dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, waktu uji publik dan seterusnya," kata Ida.

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, lanjut Ida, disebutkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara pilkada.

"Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya," jelas Ida. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE