Polres Natuna Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

id Polres,Natuna,Tangkap,Pengedar,narkotika,Sabu,Ekstasi

Polres Natuna Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Tiga tersangka pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diperlihatkan Kapolres Natuna AKBP Anton Setiawan, Selasa (7/10). (antarakepri.com/Zam Jambak)

Natuna (Antara Kepri) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna, menangkap 3 tersangka pengedar sabu-sabu dalam satu penggerebekan di Jembengan, Ranai, Natuna, Selasa.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram, dan ekstasi 50  butir warna merah jambu merek Nike, 3 unit telepon genggam merek Samsung, 1 unit motor Honda Mio BP 6875 NB termasuk STNK, 1 gunting, 2 korek api (mancis), 1 kotak jarum, satu kotak tisu, 1 timbangan digital dan 1 buah alat isap (bong).

Dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/10) Kapolres Natuna AKBP Anton Setiawan menyatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing LN (36), seorang perempuan yang tinggal di Jalan Hasan Ramli, belakang PLN Ranai yang merupakan asal Pontianak Kalimantan Barat, serta TD (27), laki-laki warga Natuna yang tinggal di Jembengan Ranai.

Sementara, seorang lainnya berinisial ED alias Badai, laki-laki adalah anak buah kapal (ABK) Natuna Bahari yang belum jelas tempat tinggalnya. Sedangkan pemasok narkotika tersebut diduga ED,  warga Pontianak yang masih buronan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga dan terus kita kembangkan. Sekitar 4 bulan yang lalu sudah kita intai. Berikut barang bukti (BB) kita amankan untuk penyelidikan selanjutnya," ungkap Kapolres Natuna Anton Setiawan di ruang kerjanya.

Kepada tersangka, jelas Anton, akan dikenai pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 huruf A, kemudian pasal 132 ayat 1 UU RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling cepat 5 tahun.

"Kita akan kenai pasal berlapis, minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan dikuatkan UU Narkotika dengan denda minimal Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, kata Anton, pihaknya menerjunkan 6 personel di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Sallahuddin. Ke-6 anggota Satnarkoba ini, sebelumnya disebar di sejumlah tempat termasuk di pelabuhan Penagi, tempat sandarnya kapal Natuna Bahari yang datang dari Pontianak.

"Penangkapan ini adalah yang terbesar dalam dua tahun ini, dan akan terus melakukan pegawasan terhadap peredaran obat yang terlarang di wilayah ini," pungkasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE