BP Batam-BI Sosialisasikan Rupiah pada Pengusaha Singapura

id BP,bank,Batam,BI,Sosialisasi,Rupiah,mata,uang,Pengusaha,Singapura

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam bekerja sama dengan Bank Indonesia mengundang pengusaha Singapura di Batam untuk mengikuti sosialisasi implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 di Kantor BI Kepulauan Riau, Batam Centre, Batam, Selasa.

"Mata uang rupiah sebagai lambang kedaulatan negara dan wajib digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Gusti Raizal Eka Putra.

Ia mengatakan Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat dan sebagai otoritas moneter yang bertujuan memelihara stabilitas nilai.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BI penggunaan valuta asing terus meningkat, sehingga penggunaan uang rupiah harus dilakukan di NKRI untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Sanksi bagi penyalahgunaan mata uang rupiah, yaitu berupa teguran, denda maksimal Rp200.000.000 hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku.

Sosialisasi tersebut, kata Gusti, merupakan yang ketiga kalinya yang diselenggarakan di Batam.

"Hal ini mengingat begitu strategisnya letak Batam. Selain Batam, Bali dan Medan juga pernah dijadikan sebagai tempat sosialisasi," kata dia.

Direktur Investasi dan Pemasaran BP Batam, Purnomo Andi Antono, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan dengan kegiatan tersebut diharapkan bagi para pelaku usaha di Batam dapat menerapkan penggunaan mata uang rupiah untuk setiap transaksi di perusahaannya.

"Ini sudah diatur dan selayaknya ditaati oleh semua pihak. Apalagi ada sanksi yang dikenakan jika melanggar," kata dia.

Meski di Batam wajib bertransaksi menggunakan rupiah, namun pada sejumlah tempat perbelanjaan masih mudah ditemui transaksi dengan mata uang asing seperti dolar Singapura atau ringgit Malaysia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE