Ditpam BP Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu

id ditpam,bp,batam,gagalkan,penyelundupan,sabu

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Centre berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.
       
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Rabu menyatakan, kasus tersebut terjadi pada 29 dan 30 September 2014.
       
Kronologis kasus pertama pada Senin 29 September 2014, anggota Ditpam BP Batam bersama dengan petugas dari Bea dan Cukai yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Centre melakukan pemeriksaan "body walk through" dan barang bawaan para penumpang melalui alat pemindai (mesin x-ray).
       
Anggota Ditpam kemudian mencurigai 2 botol sabun mandi plastik warna merah dan biru yang dibawa Riswan Wahyudi (WNI) penumpang MV Marina Lines dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, pada pukul 19.15 WIB.
       
Setelah diperiksa secara manual ternyata di dalam botol tersebut ditemukan bungkusan kecil yang dicurigai berisi narkoba jenis sabu-sabu.
       
Selanjutnya penumpang dan barang bukti dibawa oleh petugas Bea dan Cukai dengan dikawal anggota Ditpam menuju ke Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai di Batu Ampar.
       
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 620 gram.
       
Kasus kedua pada Selasa 30 September 2014, penggagalan penyelundupan narkoba kembali dilakukan. Saat itu anggota Ditpam BP Batam, bersama petugas keamanan PT Synergy Tharada dan Bea dan Cukai melakukan tugas rutin di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
       
Saat pemeriksaan badan, petugas Synergy Tharada mencurigai salah seorang penumpang wanita yang bernama Nelly Rexkiana (WNI), kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan di Pos Pengamanan dan ditemukan tiga bungkus plastik yang disembunyikan di pakaian dalam sebanyak dua bungkus dan satu bungkus disembunyikan di area perut.
       
Selanjutnya petugas tersebut melaporkan kepada anggota Ditpam dan Bea Cukai. Berdasarkan pengakuan Nelly Rexkiana barang yang ditemukan tersebut narkoba jenis sabu-sabu dibawa dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia dengan menggunakan ferry MV Widi Expres 15 yang tiba pada pukul 15.30 WIB.
       
Setelah itu dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan lagi 2 bungkus kantong plastik yang disembunyikan di bagian selangkangan dan dibungkus dengan kaos kaki yang disimpan di balik celana korset.
       
Untuk mematikan barang tersebut adalah narkoba, Nelly Rexkiana bersama barang bukti dibawa oleh petugas Bea dan Cukai yang dikawal anggota Ditpam BP Batam ke Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai di Batu Ampar.
       
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut positif narkoba jneis sabu-sabu dengan berat total 1.011 gram. Dari 2 kasus selama bulan September 2014, penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu yang digagalkan sebanyak 1.631 gram.
       
Terhadap 2 kasus tersebut, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sub Direktorat III Satnarkoba Polda Kepulauan Riau.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE