Pajak Hasil Transaksi Tanjungpinang Meningkat

id Pajak ,Hasil Transaksi, Tanjungpinang, Meningkat

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tanjungpinang yang ditargetkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)  Kota Tanjungpinang Rp14 milyar di APBD-P dan Rp12,5 milyar di APBD murni, kini dari Januari - September 2014 penerimaan BPHTB tercatat telah mencapai total Rp13.030.834.887.

"Dilihat dari pergerakan realisasi 1 bulan untuk BPHTB masih stabil, namun dibandingkan Januari-September 2013 lalu penerimaan BPHTB hanya Rp11 milyar. Untuk Januari-September 2014 penerimaan BPHTB sebanyak Rp13.030.834.887," ucap Kabid PBB BPPKAD Kota Tanjungpinang, Rianto, Kamis.

BPHTB merupakan pajak yang diterima dari hasil transaksi terhadap objek pajak antara penjual dan pembeli dengan dibebankan kepada pembeli tersebut menurutnya tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang telah taat pajak dan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanannya.

"Pada intinya, penerimaan BPHTB Kota Tanjungpinang secara akumulasi mengalami kenaikan," ucapnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE