Tanjungpinang (Antara Kepri) - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tanjungpinang yang ditargetkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Tanjungpinang Rp14 milyar di APBD-P dan Rp12,5 milyar di APBD murni, kini dari Januari - September 2014 penerimaan BPHTB tercatat telah mencapai total Rp13.030.834.887.
"Dilihat dari pergerakan realisasi 1 bulan untuk BPHTB masih stabil, namun dibandingkan Januari-September 2013 lalu penerimaan BPHTB hanya Rp11 milyar. Untuk Januari-September 2014 penerimaan BPHTB sebanyak Rp13.030.834.887," ucap Kabid PBB BPPKAD Kota Tanjungpinang, Rianto, Kamis.
BPHTB merupakan pajak yang diterima dari hasil transaksi terhadap objek pajak antara penjual dan pembeli dengan dibebankan kepada pembeli tersebut menurutnya tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang telah taat pajak dan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanannya.
"Pada intinya, penerimaan BPHTB Kota Tanjungpinang secara akumulasi mengalami kenaikan," ucapnya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Istana: Presiden Jokowi hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 16:45 Wib
MK tolak eksepsi mengenai kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:57 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Komentar