Gubernur Optimis Pemekaran Kabupaten Kundur segera Disahkan

id Gubernur,kepri,karimun,Pemekaran,Kabupaten,Kundur

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani optimis pemekaran Kabupaten Kundur yang saat ini masih tergabung dalam Kabupaten Karimun akan segera disahkan DPRRI menjadi Daerah Otonom Baru.

"Itu sudah masuk dalam 21 kabupaten yang disetujui oleh DPR RI sebelumnya, tidak ada kendala," kata Gubernur usai menyambut kedatangan Jamaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Batam, Jumat.

Ia mengatakan sebenarnya tidak ada masalah teknis yang menyebabkan pengesahan Kabupaten Kundur ditunda. Hanya kebijaksanaan yang sifatnya tidak prinsipil DPR RI periode yang lama.

Dari lebih 60 usulan pemekaran kabupaten kepada DPR RI, hanya 21 di antaranya yang diterima. Namun, karena khawatir adanya kecemburuan antar daerah maka, pengesahan 21 kabupaten yang sudah disetujui itu akhirnya ditunda.

"Karena waktunya tidak cukup, tidak terkejar semua, maka tidak bisa disahkan," kata Sani.

Gubernur yakin, anggota DPR RI yang baru tidak akan mengubah status Kabupaten Kundur yang sudah disetujui legislator sebelumnya.

"Tentu tidak akan dibahas lagi," kata dia.

Menurut Gubernur, Kabupaten Kundur dibutuhkan demi kesejahteraan masyarakat pesisir.

Gubernur menilai rentang kendali yang terlalu jauh dari ibu kota Kabupaten Karimun, ibu kota provinsi Kepri dan ibu kota Jakarta menyebabkan daerah itu seperti tidak tersentuh, maka perlu solusi, salah satunya adalah pemekaran.

Sedikitnya enam kecamatan yang diketahui siap masuk dalam Kabupaten Kundur, yaitu Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Durai, Kecamatan Ungar dan Kecamatan Belat.

Sementara menunggu pengesahan Kabupaten Kundur, Pemprov juga akan terus memajukan pemekaran Kabupaten Natuna Selatan ke DPR RI agar bisa disahkan bersama-sama.

Meski begitu, Pemprov tidak akan membuat tim lobi khusus untuk datang ke Jakarta agar meloloskan rencana Kabupaten Natuna Selatan.

"Lobi itu diartikan sebagai perlu ada hubungan yang baik," kata Gubernur. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE