Kapal Inka Mina Jadi Angkutan Siswa

id Kapal Inka Mina, Jadi Angkutan, Siswa

Anambas (Antara Kepri) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan  kapal KM. Inka Mina 320 yang beroperasi di Anambas menjadi moda angkutan untuk siswa sekolah didaerah itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto mengaku tidak tahu mengenai adanya kapal KM. Inka Mina yang digunakan untuk mengangkut para siswa di Anambas.

Dia menjelaskan dalam mengakomodir kebutuhan tranfortasi para siswa sekolah sudah menyediakan kapal khusus , ada banyak kapal yang digunakan oleh pihak sekolah  namun dia baru mengetahui bahwa salah satunya adalah kapal bantuan yang diberikan KKP kepada kelompok nelayan.

 "Saya belum tahu kalau ada kapal seperti itu (KM. Inka Mina Red) yang dugunakan oleh pihak sekolah", ungkapnya. 

Dari hasil informasi yang diterima, diketahui KM. Inka Mina 320 tersebut “nyasar” cukup jauh dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan melayani tranportasi siswa di Kepulauan Anambas.

"Begitu kita dengar kabar dari wartawan, kita segera konfirmasi ke DKP Provinsi Kepri. Menurut informasi dari mereka, KM. Inka Mina 320  adalah bantuan Kementrian Kelautan Perikanan untuk nelayan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” ungkap Sekretaris DKP Kepulauan Anambas , Rinaldi.

Rinaldi menjelaskan, pihaknya maupun DKP Provinsi Kepri hingga kini belum mengetahui mengapa kapal dari Inhil itu bisa nyasar hingga ke kabupaten perbatasan seperti Anambas ini. Hingga kini DKP Provins Kepri masih mencari tahu penyebabnya.

“Kita juga gak tahu kenapa bisa sampai kesini. Tapi DKP provinsi masih mencari tahu," katanya. 

Rinaldi kembali melanjutkan bahwa , pihaknya akan menginformasikan keberadaan KM. Inka Mina milik Kabupaten Inhil yang nyasar hingga ke Anambas kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan  RI.

Menurutnya, KKP RI sebagai pemberi bantuanlah yang berhak menentukan sikap terkait kapal bantuan untuk nelayan tangkap tersebut.

"Saya rasa yang paling berhak mengambil sikap disini adalah KKP RI. Karenanya, kita akan menginformasikan ke KKP mengenai keberadaan KM. Inka Mina 320 di Anambas. Sementara tindakan selanjutnya, itu kita serahkan sepenuhnya kepada KKP," terangnya.

Terkait KM. Inka Mina dengan nomor lain, seperi KM. Inka mina 476, KM. Inka mina 477 dan KM. Inka mina 478 yang marak dibicarakan di Anambas, Rinaldi belum bisa berkomentar banyak tentang hal itu. Dia juga meminta informasi dan data nomor seri Inka Mina "asing" yang beroperasi di Anambas.

"Kalau bisa saya mau minta datanya, KM. Inka Mina berapa-berapa saja yang terlihat disini,” katanya.

Rinaldi yang didampingi sejumlah stafnya kembali menjelaskan, pada dasarnya nelayan dipersilahkan mencari mitra untuk mengelola kapal Inka Mina yang  mereka terima. Namun format kemitraan yang dimaksud melarang kapal Inka Mina dialih fungsikan, apalagi dijadikan milik pribadi.

"Mencari mitra itu diperbolehkan, Jadi sementara nelayan kita belum mampu mengelola, mereka  mencari mitra untuk mengelola. Nelayan kita juga melakukan format tersebut, mitra mereka berasal dari Kijang, Kabupaten Bintan. Tapi KM. Inka Mina yang tersebut tetap harus difungsikan  sebagai kapal penangkap ikan, tidak boleh dialih fungsikan, apalagi dijadikan milik pribadi," terangnya .

Mekanisme kemitraan yang dibenarkan juga diatur. Menurut penuturan salah seorang staf Rinaldi, yang dibenarkan adalah format alih pengetahuan, dimana koperasi atau kelompok nelayan penerima bantuan Inka Mina diharuskan belajar kepada mitranya sampai bisa mengelola sendiri. Sementara Mekanisme sewa-menyewa tidak
dibenarkan sama sekali.

"Formatnya juga diatur, tidak boleh dengan mekanisme sewa-menyewa, itu sudah jelas melanggar aturan. Mekanisme yang diperbolehkan adalah alih pengetahuan, atau seperti Magang. Nelayan ikut bersama-sama mitranya untuk belajar mengelola kapal tersebut, sampai akhirnya mereka dapat mengelola secara mandiri," pungkasnya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE