Polisi Tahan Lima Orang Terkait BBM Batam

id Polisi,Tahan,tni,polri,BBM,bentrok,Batam

Jakarta (Antara Kepri) - Kepolisian menahan lima orang yang terkait dengan kasus gudang penyimpanan bahan bakar ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Mereka adalah HS (pengelola gudang BBM), BIS (penjaga gudang), AAP (kasir gudang), A alias AW (pelansir), NC (pembeli), kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, mereka akan dikenai pasal 55 dan atau 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf Z tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Selain para terduga pelaku dari kalangan sipil, Ronny juga menyebut ada tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM tersebut yakni AS, AR dan W.

"Para oknum TNI ini bekerja sama mengelola BBM, menjaga gudang, mengkoordinir pelangsir dan broker BBM," ujarnya.

Menurut dia, nama para oknum TNI itu telah diserahkan ke pihak TNI untuk ditindaklanjuti.

"Nama-nama ini kami serahkan ke TNI karena mereka anggota TNI. Di TNI kan ada hukum acara pidana militer," katanya.

Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden antara anggota Yonif 134/TS dengan anggota Satbrimobda Kepri yang mengakibatkan tertembaknya empat anggota Yonif 134/TS pada Minggu (21/9) di Batam. 

Dalam proses investigasi kasus tersebut, sebanyak 47 personel polri, 22 orang TNI telah dimintai keterangan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE