Pendalaman Alur Nongsa Batam Belum Kantongi Izin

id Pendalaman,Alur,Nongsa,Batam,Belum,Kantongi,Izin

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam menyatakan pendalaman alur sungai bersebelahan dengan Pelabuhan Feri Internasional Nongsa Pura sepanjang 2.000 meter oleh CV Sambao Bertuah belum mengantongi izin.

"Mereka baru mendapatkan rekomendasi saja. Seharusnya tidak ada aktivitas pendalaman alur sampai seluruh izin yang dibutuhkan keluar," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Dendi N. Purnomo di Batam, Jumat.

Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, menurut dia, harusnya perusahaan harus mengurus izin lingkungan dan izin operasional.

"Mereka mengatakan sudah mengantongi izin dari Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Batam. Itu akan kami evaluasi juga," kata dia.

Izin KP2K tersebut terkait dengan hutan mangrove pada pinggir kawasan aliran yang tengah dilakukan pendalaman.

"Ada kemungkinan penambahan syarat atau cabut rekomendasi karena ada indikasi bekerja dulu sebelum ada izin," kata Dendi.

Kawasan pendalaman alur tersebut dimulai bersebelahan dengan Pelabuhan Internasional Nongsa Pura. Pada kawasan tersebut tumbuh hutan bakau yang masih relatif cukup bagus.

Sebelumnya, pihak CV Sambao Bertuah menyatakan sudah mengantongi izin atas kegiatan pendalaman alur tersebut.

"Yang kami kerjakan mendapat dukungan pemerintah. Kami tinggal menunggu izin untuk pengangkutan dan penjualan pasir hasil pendalaman saja. Saat ini pasir masih menumpuk pada tepian, belum bisa dijual," kata Direktur CV Sambao Bertuah Yuliati.

Pendalaman pada kawasan mangrove tersebut, kata dia, juga untuk mendukung kegiatan wisata yang diminati oleh wisatawan asing.

"Ini juga mendapat dukungan Dinas Pariwisata karena mendukung wisata mangrove yang sangat disukai wisatawan mancanegara, terutama yang menginap pada sejumlah resor di Nongsa," kata Yuliati.

Yuliati juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan mangrove cadangan untuk mengganti jika terjadi kerusakan atas kegiatan pendalaman alur kawasan tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE