Polda Kepri Amankan Kapal Solar Ilegal

id Polda,Kepri,Kapal,subsidi,penyelewengan,Solar,Ilegal,batam

Batam (Antara Kepri) - Polisi Perairan Polda Kepri mengamankan Kapal Motor (KM) Zidna bermuatan sekitar tujuh ton solar diduga ilegal dan Kapal Anugerah bermuatan kayu tanpa dokumen di perairan Tanjung Uma Kota Batam.

"Saat ini barang bukti sudah kami amankan di Markas Polair (Sekupang Batam)," kata Direktur Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar, Jumat.

Ia mengatakan, kayu olahan yang diamankan dari Kapal Anugerah mencapai berat 35 ton tanpa dokumen-dokumen lengkap.

"Kami juga mengamankan dua orang (HF dan Ac) yang merupakan pelaku dan pemilik solar dan kayu tersebut. Kasusnya sedang diproses," kata dia.

Solar yang diamankan dari Kapal Zidna, kata dia, ditampung dalam 5 tanki dan 4 drum. Selain itu juga diamanakan sebuah sekoci berisikan 10 drum solar.

"Pemilik solar berinisial HF merupakan warga Tanjunguma Batam. Sementara pemilik kayu inisialnya Ac merupakan warga Batam," kata Hero.

Polda Kepri, kata dia, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain atas praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri mengamankan dua kapal penyeleweng 90 ton solar bersubsidi di perairan Batam awal September 2014.

Kapal MT Dewi Sakti kedapatan membawa 40 ton solar, sementara kapal Devo membawa 50 ton solar. Kedua kapal ditangkap terpisah.

MT Dewi Sakti diamankan pada 4 September 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitar perairan Batuampar Batam. Sementara kapal Devo ditangkap pada 5 September 2014 di perairan Barelang.

"Pemberantasan penyelewengan solar bersubsidi memang menjadi prioritas Polda Kepri dibawah pimpinan Brigjen Pol Arman Depari," kata dia.

Di bawah kepemimpinan Arman Depari, Polda Kepri sudah menangani dan mengungkap sejumlah penyelewengan solar dari pelansir, gudang dan penyandang dana. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE