LMB Harapkan Kejaksaan Kembangkan Kasus KIP Timah

id LMB,karimun,kepri,melayu,laskar,Kejaksaan,Kasus,KIP,Timah

Karimun (Antara Kepri) - Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun mengharapkan kejaksaan mengembangkan pengusutan kasus empat kapal isap produksi (KIP) timah yang ditangani Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri terkait pelanggaran regulasi pelayaran dan penggunaan tenaga kerja asing.

"Saya dengar SPDP-nya sudah masuk ke Kejati Kepri. Masyarakat berharap Kejati mengembangkannya ke arah Undang-undang Migas dan pelanggaran yang lebih besar. Jadi, tidak hanya berhenti sampai di situ," kata Ketua Dewan Pimpinan Daera Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun Datuk Panglima Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Keempat KIP timah yang disegel itu milik mitra PT Timah Tbk Unit Prayun, Kundur, masing-masing KIP Cinta 3, KIP Belisia, KIP Linda C dan KIP Shanghai yang beroperasi di perairan Kobel, Kundur.

Azman Zainal mengatakan, berdasarkan informasi, Ditpolair Polda Kepri menyegel keempat KIP timah itu terkait dengan pelanggaran pelayaran, yaitu kapal berlayar tanpa nakhoda, buku pelaut serta izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Ia menilai jeratan hukum yang disangkakan Polda Kepri mengundang cibiran dari masyarakat. Masyarakat, menurut dia, mempertanyakan penyegelan yang hanya menyangkut masalah pelayaran dan tenaga kerja asing, padahal penambangan timah di Karimun sudah sejak lama memiliki masalah namun belum tersentuh hukum.

"Salah satunya masalah BBM. Sampai saat ini, pasokan solar untuk kapal-kapal isap timah tidak pernah diketahui secara jelas, berapa kuota atau DO-nya, siapa pemasoknya atau dimana gudang penyimpanannya," tuturnya.

Tidak jelasnya asal-muasal solar kapal-kapal isap itu, menurut dia patut dicurigai untuk mencegah kebocoran BBM bersubsidi ke industri seperti yang sedang gencar-gencarnya dibongkar Polda Kepri di Batam.

"Kalau tidak mau dituding pakai minyak ilegal, maka paparkan sumbernya. Kami berharap kejaksaan menyelidikinya, kalau perlu kembalikan lagi berkas perkara empat KIP itu untuk disempurnakan," katanya.

Ia mengatakan, praktik mafia BBM di Kepri sebagai daerah perbatasan, tidak hanya di Batam, tetapi diduga marak pula di Karimun namun perlu diusut tuntas oleh aparat hukum.

"Pengusutan BBM kapal-kapal isap adalah pintu untuk menghentikan pengerukan kekayaan alam berupa timah yang katanya legal namun diduga telah merugikan masyarakat dan negara. Penambangan timah di Karimun sudah sejak lama dijadikan sumber bagi oknum pejabat pusat untuk memperkaya diri," katanya.

Menurut dia, selembar surat yang disampaikan Polda Kepri bahwa penambangan timah itu ilegal belum menjamin tidak ada pelanggaran yang merugikan keuangan negara, kerusakan terumbu karang, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta hilangnya kawasan tangkap ikan nelayan tradisional.

"Siapapun bisa membuat surat seperti itu. Dan, surat itu belum menjamin negara tidak dirugikan akibat manipulasi data ekspor atau penyelundupan timah mengingat Karimun berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyidik Kejati diharapkan memeriksa pemilik KIP timah itu termasuk pemberi izin operasional KIP untuk pengembangan kasus yang mengarah pada upaya penyelamatan keuangan negara.

"Penambangan timah di Karimun diduga sudah lama jadi 'ATM' para pejabat pusat dengan alasan kunjungan kerja, namun kenyataannya 'merampok' uang rakyat dengan tameng undang-undang. Dan kami tidak mau berprasangka bahwa penyegelan empat KIP itu bukan hanya untuk melepaskan tugas atau ingin memperkenalkan diri dengan maksud meminta porsi dari para perampok uang rakyat," demikian Azman Zainal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KIP timah yang beroperasi di Karimun berjumlah 42 unit, sebagian besar milik perusahaan swasta yang menjadi mitra PT Timah Tbk, sisanya digunakan oleh tiga perusahaan timah swasta yang mengantongi izin dari Pemkab Karimun. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE