Batam (Antara Kepri) - Aktivitas penambangan pasir secara ilegal di alur Sungai Nongsa tidak jauh dari Pelabuhan Internasional Nongsa Pura mengancam keberadaan jembatan di kawasan wisata terkemuka di Batam tersebut.
"Kalau terus dikeruk bisa jadi jembatan akan rubuh. Karena posisinya sangat dekat," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Artur di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, pendalaman alur atau pengerukan pasir di sungai seharusnya minimal berjarak 100 meter dari pondasi jembatan agar tidak mengakibatkan abrasi dan keretakan akibat penyedotan material.
"Apalagi dokumen dari CV Sambao Bertuah yang melakukan pengerukan tersebut belum lengkap. Jadi seharusnya tidak boleh ada pengerukan," kata dia.
Artur mengatakan sudah memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut agar tidak melakukan pengerukan dulu sebelum izin yang dimilikinya lengkap.
"Setelah petugas memantau ke lapangan, kami sudah memperingatakn pada mereka yang ternyata juga belum mengantongi Izin penjualan pasir hasil dari pendalaman alur tersebut," kata Artur.
Pihak Humas CV Sambao Bertuah, Zakaria mengatakan sudah menghentikan aktivitas penambangan sejak tiga hari lalu berdasarkan permintaan Bapedal Kota Batam.
Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengelasan mesin sambil menunggu izin dilengkapi dan melakukan operasional.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi tersebut terdapat empat mesin penyedot pasir dari permukaan sungai berukuran besar. Sejumlah orang juga nampak di atas mesin.
Sebelumnya Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo sudah menegaskana kalau CV Sambao Bertuah hanya memiliki dokumen rekomendasi, belum mengantongi izin operasional.
"Mereka baru mendapatkan rekomendasi saja. Seharusnya tidak ada aktivitas pendalaman alur sampai seluruh izin yang dibutuhkan keluar," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi tersebut harusnya perusahaan mengurus izin lingkungan dan izin operasional.
"Mereka mengatakan sudah mengantongi izin dari Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Batam. Itu akan kami evaluasi juga," kata dia.
Izin KP2K tersebut terkait hutan mangrove di pinggir kawasan aliran yang tengah dilakukan pendalaman.
"Ada kemungkinan penambahan syarat atau cabut rekomendasi karena ada indikasi bekerja dulu sebelum ada izin," kata Dendi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Pemkot Batam targetkan memfasilitasi 200 sertifikasi halal produk UMKM
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
Konsumsi BBM di Kepri naik 47 persen pada Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 8:01 Wib
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
Komentar