Mabes Polri Bantah Kasus Abob "Masuk Angin"

id Mabes,batam,kepri,Polri,Bantah,Kasus,Abob,Masuk,Angin,bbm,minyak

Batam (Antara Kepri) - Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius membantah penanganan kasus penyelundupan BBM di Provinsi Kepulauan Riau, yang melibatkan pengusaha Batam, Ahmad Mahbub (Abob) jalan ditempat dan "masuk angin".

"Kasus Abob masih berjalan, sudah ditangani, lima orang ditahan dan tidak menutup kemungkinan yang lain ditarik," kata Kabareskrim usai penandatanganan pokok-pokok kesepahaman antara Kepala BI dan Kapolda tentang koordinasi penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing di Batam, Rabu.

Ia juga membantah Abob dan adiknya, Niwer, tidak ditahan. Suhardi menyatakan Abob dan Niwer masih ditahan di Mabes Polri.

"Abob tidak pernah lepas, ada di Mabes Polri," kata dia.

Suhardi menegaskan komitmen Mabes Polri untuk menguak kasus itu hingga akar, dan tidak menutup-nutupi kasus itu. Bahkan, kata dia, Kapolri juga sudah berpesan agar penyidik tidak ragu mengungkap semuanya.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Mabes Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus yang juga melibatkan adik Abob yang merupakan PNS di lingkungan Pemkot Batam.

Bila semua berkas sudah siap, maka Kejaksaan Agung akan memanggil Kejaksaan Tinggi di Kepri untuk melanjutkan persidangan di Kepri.   

Mabes Polri sengaja mengambil alih kasus yang juga melibatkan pekerja PT Pertamina itu, karena menganggap kasus itu memiliki pengaruh yang besar pada lingkup nasional.

Di tempat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto memastikan kepolisian tetap akan mengusut kasus itu hingga tuntas.

"Masyarakat jangan apriori, penyidik independen dan bekerja keras. Kalau ada yang bilang mereka tidak diproses, itu salah besar," kata dia.

Mabes Polri masih menyelidiki aset Abob di Batam, Jakarta, Bogor dan tempat lainnya. Jika kekayaan itu dianggap menjadi alat kejahatan atau hasil kejahatan, maka akan ikut diproses, karena polisi mengaitkannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mabes Polri juga bekerja sama dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan dan BPN, Pelindo, bahkan pihak pelabuhan untuk melacak harta kekayaan Abob.

Hingga saat ini pihak keamanan sudah memblokir 64 sertifikat properti yang diduga milik Abob yang terletak di Jakarta dan Bogor.

Sementara untuk kerugian negara, ia mengatakan masih dihitung BPKP.

"Saat ini belum selesai penghitungan kerugian negara oleh BPKP, tapi kalau sudah selesai akan disampaikan ke masyarakat," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE