Dua Anggota Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat

id batam,Anggota,Polda,Kepri,Dipecat,Tidak,Hormat,disiplin

Batam (Antara Kepri) - Dua anggota Polda Kepulauan Riau dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik dan indispliner dalam sebuah upacara.

"Dua anggota yang dipecat adalah Bripda Roni Efendi yang bertugas di Bagian Roops Polda Kepri dan Briptu Hery Kelana di satuan SPKT Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono di Batam.

Pemecatan, kata dia, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kode Etik Profesi Polri, dan penerbitan keputusan Kapolda Kepri tentang pemberhentian dengan tidak hormat bagi anggota yang terbukti melakukan tindakan-tindakan melanggar norma etika dan kedisiplinan.

Ia mengatakan, pemecatan dilakukan dengan sebuah upacara di Halaman Polda Kepri, Rabu pagi dengan dipimpin oleh Wakapolda Kepri Kombes Pol Fiandar dan dihadiri pejabat utama, personel Polda serta PNS Polda Kepri.

Dalam amanat yang disampaikan Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, kata Hartono, upacara tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan serta merupakan konsekuensi yuridis.

Keputusan tersebut juga berdasarkan salinan Keputusan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor Kep /225/X/2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.

Selanjutnya putusan sidang komisi kode etik Polri nomor: PUTKKEP/22/X/2014/KKEP tanggal 9 Oktober 2014 perihal putusan sidang komisi berupa sanksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Roni Efendi dengan jabatan Ba Roops Polda Kepri.

Kemudian nota dinas Kepala Bidang Hukum Polda Kepri Nomor: B/ND-130/X/2014/Bidkum 20 Oktober 2014 tentang pendapat dan saran hukum terhadap Bripda Roni Efendi yang telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat untuk segera diterbitkan keputusan pemberhentiannya.

"Karena itu, setiap anggota Polri diharapkan dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sehingga sosok yang diharapkan dapat tercermin pada sikap dan perilakunya sehingga terhindar dari perbuatan tercela," kata Hartono.

Polda Kepri, kata dia, telah berkomitmen untuk mewujudkan keadilan terhadap anggota.

"Apabila berprestasi harus diberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapai. Namun, jika ada oknum anggota Polri yang terbukti melanggar, wajib diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata dia.

Kepada anggota yang telah diberhentikan, kata Hartono, Kapolda berpesan agar setelah kembali ke masyarakat keduanya dapat bergaul dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri serta menjaga nama baik Polri, menghindari perbuatan tercela, perbuatan pidana dan perbuatan lain yang dapat merugikan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE